
Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Tim ini digawangi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan MK tersebut membawa implikasi hukum, politik, dan teknis yang harus ditelaah secara cermat sebelum ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu memerlukan pendalaman karena menyangkut sistem kepemiluan secara keseluruhan. Kami bersama Kemendagri dan Kemenkumham sedang mengkaji amar putusan secara menyeluruh,” ujar Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut dia, sejumlah poin dalam putusan MK, termasuk pengaturan jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, menimbulkan konsekuensi terhadap penjadwalan pemilu dan kesiapan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Prasetyo menyampaikan, hasil kajian yang dilakukan oleh tim akan dilaporkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum proses analisis tuntas.
“Kami akan menyampaikan hasil analisis kepada Presiden dan menunggu arahan beliau. Karena itu, masyarakat diharapkan bersabar dan menanti keputusan resmi dari pemerintah,” katanya.
Meski masih dalam tahap kajian, Prasetyo memastikan bahwa pemerintah tetap menghormati keputusan MK sebagai lembaga konstitusi yang memiliki kewenangan final dalam menguji undang-undang.
“Yang pasti, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami juga bertanggung jawab untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai prinsip hukum, efisiensi, dan stabilitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan pemerintah dalam menanggapi keputusan MK bersifat institusional dan rasional, dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait kepemiluan.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya pada Kamis (26/6/2025) memerintahkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Jarak antara keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan wakilnya, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi atas sistem pemilu serentak yang selama ini dijalankan, dan dinilai tidak optimal dalam menjamin kualitas demokrasi serta efektivitas pemerintahan daerah.
Dari sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut menggelar pembahasan bersama sejumlah pihak terkait untuk merespons putusan MK. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut diskusi tersebut melibatkan kementerian teknis, penyelenggara pemilu, serta organisasi masyarakat sipil.
“Kami mengadakan rapat brainstorming dengan Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg, KPU, Komisi II, Komisi III, Badan Legislasi, dan juga NGO seperti Perludem yang ikut mengajukan judicial review,” kata Dasco di Jakarta.
Ia menambahkan, DPR akan mengawal proses transisi sistem pemilu ini agar tetap sesuai prinsip konstitusi dan mengutamakan kepentingan publik. *** (fatoni/sap)





