
Surabaya, lensademokrasi.com — Gagasan penerapan tarif cukai Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) bagi industri rokok skala kecil mendapat dukungan penuh dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pendapat ini disampaikan LaNyalla di Surabaya, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran.
LaNyalla, yang juga merupakan mantan Ketua DPD RI, menegaskan bahwa penerapan tarif cukai Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) khususnya bagi industri rokok skala kecil harus segera diwujudkan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan keseimbangan dalam pasar rokok nasional yang saat ini didominasi oleh harga rokok yang tinggi serta peredaran rokok ilegal.
“Beban yang dihadapi oleh industri rokok bukan hanya terbatas pada biaya cukai, tetapi juga termasuk PPN atas penjualan rokok, pajak daerah, dan PPh yang harus dibayar oleh perusahaan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi industri rokok, terutama yang bergerak di sektor skala kecil,” jelas LaNyalla dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, LaNyalla juga menyampaikan keprihatinannya terkait dengan pergeseran pola konsumsi masyarakat yang cenderung beralih ke rokok murah akibat menurunnya daya beli. Menurutnya, fenomena ini memicu berkembangnya pasar rokok murah yang tidak seimbang dengan biaya produksi yang semakin tinggi, termasuk tarif cukai dan pajak lainnya. Akibatnya, rokok ilegal pun marak beredar di pasaran.
“Dengan adanya tarif cukai Golongan III, kita berharap dapat mengatasi permasalahan ini. Kami ingin menciptakan solusi yang tidak hanya menguntungkan industri skala kecil, tetapi juga melindungi pasar dari peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan penerimaan negara dan masyarakat,” tambah LaNyalla.
LaNyalla juga mengungkapkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga membuka peluang praktik korupsi dan kolusi, yang akhirnya menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian dan budaya masyarakat. Hal ini, menurutnya, dapat merusak moral bangsa dengan menjadikan penyelundupan dan penyuapan sebagai hal yang lumrah.
Dalam pandangannya, persoalan terkait industri tembakau di Indonesia memang sangat kompleks. Hal ini mencakup berbagai sektor yang memiliki kepentingan berbeda, terutama sektor kesehatan yang selama ini mengkampanyekan pengurangan jumlah perokok di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Namun, LaNyalla mengingatkan bahwa industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Di sektor industri rokok, tercatat sekitar 5,9 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri ini. Sementara itu, sektor perkebunan tembakau melibatkan sekitar 2,3 juta petani yang hidup dari budidaya tembakau. Di sisi lain, cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar, dengan total pemasukan sebesar Rp 216 triliun pada tahun 2023.
“Penting untuk mengelola sektor ini dengan bijak, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Pemerintah harus melibatkan semua pihak terkait, dari sektor industri, petani, hingga kelompok kesehatan, dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan adil,” tutup LaNyalla. *** (fatoni/sap)





