Mendes Yandri Desak Pemerintah Bebaskan Dua Desa di Bogor dari Jeratan Agunan BLBI

Bogor, lensademokrasi.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan pemerintah harus segera turun tangan menyelamatkan dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang masih masuk daftar aset sitaan akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dua desa tersebut, Sukaharja dan Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, hingga kini berstatus sebagai tanah agunan sejak era 1980-an dan terancam dilelang. Kondisi itu membuat masyarakat kehilangan hak atas lahan yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi desa.

“Negara harus hadir. Saya sudah meminta pihak Kejaksaan, dan akan berdiskusi langsung dengan Jaksa Agung agar aset desa ini dikeluarkan dari daftar agunan. Tanah ini harus kembali ke rakyat sehingga bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam, mendukung ketahanan pangan, dan memberi kepastian hukum,” ujar Yandri saat meninjau plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kamis (2/10/2025).

Luas tanah yang disengketakan mencapai hampir 800 hektare: 337 hektare di Sukaharja dan 451 hektare di Sukamulya. Masyarakat setempat menyebut, sejak status penyitaan diberlakukan, aktivitas pertanian semakin terhambat karena tidak memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

Desa Sukaharja sendiri berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya tahun 1930. Namun hak pengelolaan masyarakat terenggut setelah masuk daftar aset BLBI. Yandri menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengagunan pada masa lalu, termasuk lemahnya verifikasi pihak bank.

“Kami menduga ada kesepakatan yang tidak semestinya. Bank seharusnya memverifikasi langsung ke lokasi, bukan hanya menerima data administratif,” tegasnya.

Menurut Yandri, penyelesaian sengketa tanah desa tidak boleh berjalan sektoral. Pemerintah perlu merumuskan regulasi baru sebagai payung hukum agar kasus serupa tidak berulang. “Semua kementerian harus duduk bersama, mulai dari Kehutanan, ESDM, ATR/BPN, Kemendagri hingga Transmigrasi. Tidak boleh ada ego sektoral dalam menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Selain berstatus sebagai aset agunan, sebagian wilayah desa juga masuk dalam kawasan hutan, sehingga menambah kerumitan hukum dan administrasi. Yandri menekankan bahwa penyelesaian cepat akan memulihkan hak warga sekaligus menjaga potensi pertanian desa yang berperan penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Kalau tidak segera diselesaikan, desa ini akan terus dirugikan. Padahal lahan mereka sangat produktif dan strategis untuk menyokong kebutuhan pangan nasional,” pungkasnya. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *