
Yogyakarta, lensademokrasi.com — Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi menyoroti capaian penerimaan pajak daerah serta tantangan digitalisasi sistem Coretax dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sorotan tersebut disampaikan Yashinta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan perpajakan di Yogyakarta, Minggu (29/12/2025). RDP menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, jajaran Kepala KPP Pratama se-DIY, akademisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), serta perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DIY.
Dalam sambutannya, Yashinta menegaskan bahwa Komite IV DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan perpajakan.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak semata-mata mengejar target penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan, khususnya di tengah proses transformasi digital,” ujar Yashinta.
Dalam forum tersebut, Kanwil DJP DIY melaporkan bahwa hingga 28 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di wilayah DIY mencapai Rp5,5 triliun atau 79,43 persen dari target Rp6,9 triliun. Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menjelaskan bahwa meskipun terdapat tekanan pada sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan, upaya optimalisasi terus dilakukan.
“Realisasi netto saat ini berada di angka 79,43 persen. Kami juga terus menangani kendala teknis pada sistem Coretax melalui penugasan tenaga ahli teknologi informasi internal agar sinkronisasi data wajib pajak di DIY semakin baik,” kata Erna.
Sementara itu, akademisi UNY, Dr. Ponty SP Hutama memberikan catatan kritis terkait besarnya potensi sektor informal atau underground economy yang dinilai belum tergarap optimal. Ia menyebut sektor informal menyumbang sekitar 23,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih sangat terbatas.
“Pemerintah perlu lebih fokus memperluas basis pajak daripada terus memberikan tekanan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh,” ujarnya.
Dari kalangan pelaku usaha, HIPMI DIY menyoroti dampak teknis penerapan sistem Coretax yang dinilai belum sepenuhnya stabil. Ketua Bidang II HIPMI DIY, Afif Alfianto menyampaikan bahwa gangguan sistem berpotensi menimbulkan risiko sanksi administratif yang tidak proporsional bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Kami mendukung modernisasi perpajakan, namun perlu diimbangi dengan pelatihan terstruktur serta penyederhanaan pelaporan agar UMKM tidak terbebani,” kata Afif.
Menutup diskusi, Yashinta menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi dan temuan lapangan tersebut ke tingkat pusat sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
“Transformasi digital perpajakan harus dilakukan secara adil dan humanis. Jangan sampai sistem seperti Coretax justru menciptakan pengecualian paksa bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan literasi digital,” ujar Yashinta. *** (fatoni/sap)





