
Kemendes PDT dan KPPU bahas pengawasan persaingan usaha terkait target 80.000 Kopdes Merah Putih dan dampaknya terhadap struktur ritel desa.
Jakarta, lensademokrasi.com — Transformasi ekonomi desa memasuki fase baru seiring rencana pembentukan puluhan ribu koperasi desa di seluruh Indonesia. Di saat yang sama, ekspansi jaringan ritel modern hingga ke wilayah perdesaan memunculkan dinamika persaingan yang perlu diantisipasi dari sisi regulasi.
Dalam kerangka itu, Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menerima jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin M. Fanshurullah Asa di Jakarta, Senin (2/3/2026). Pertemuan membahas sinkronisasi pengawasan persaingan usaha terhadap implementasi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pemerintah menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis anggota di tingkat desa dan kelurahan. Skema tersebut dirancang agar aktivitas usaha, distribusi barang, serta perolehan laba terkelola dalam satu ekosistem lokal. Sebagian laba koperasi, menurut penjelasan kementerian, dialokasikan untuk pendapatan desa dengan batas minimal 20 persen.
Model itu diharapkan tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memperkuat posisi tawar pelaku usaha desa dalam rantai pasok. Kementerian menekankan bahwa koperasi akan dikembangkan sebagai simpul distribusi yang dapat bermitra dengan warung dan usaha mikro yang sudah ada.
Aspek persaingan usaha menjadi salah satu fokus pembahasan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan koperasi baru dan keberadaan jaringan ritel modern yang telah beroperasi di sejumlah desa. Ia meminta KPPU menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak terjadi praktik yang mengarah pada dominasi pasar atau hambatan masuk bagi pelaku usaha kecil.
Ketua KPPU menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sepanjang sejalan dengan mandat pengawasan persaingan usaha. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan bagian dari sistem ekonomi nasional dan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Secara regulatif, izin pendirian gerai ritel modern berada dalam kewenangan pemerintah daerah, sementara KPPU memiliki peran dalam menilai potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk mencegah munculnya ketidakseimbangan struktur pasar di tingkat lokal.
Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan. Dengan skala tersebut, program ini berpotensi memengaruhi pola distribusi barang konsumsi dan struktur usaha di perdesaan. Tantangan implementasi mencakup tata kelola, profesionalisme pengurus, serta kemampuan koperasi menjaga keberlanjutan usaha di tengah kompetisi pasar.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ariza Patria dan sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan pengembangan koperasi desa berjalan dalam kerangka regulasi yang konsisten dan transparan. *** (fatoni/sap)





