
DPD RI menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil audit BPK agar berdampak pada layanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Jakarta, lensademokrasi.com — Tindak lanjut atas hasil audit keuangan negara masih menjadi tantangan dalam upaya memperbaiki kualitas belanja publik di daerah. Sejumlah rekomendasi dari hasil pemeriksaan belum sepenuhnya diimplementasikan, sehingga dampaknya terhadap pelayanan publik belum optimal.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menekankan bahwa laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan perlu ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyampaikan bahwa hasil audit tidak cukup berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi dasar pembenahan tata kelola keuangan.
Menurutnya, laporan yang disampaikan Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono perlu dimanfaatkan sebagai acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
DPD RI juga menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam hal efektivitas penggunaan anggaran dan penyelesaian tindak lanjut atas temuan audit. Situasi ini dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, DPD RI menugaskan Komite IV yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah untuk mengkaji laporan IHPS secara lebih rinci. Komite tersebut akan memanggil pihak terkait dan menyusun rekomendasi kebijakan sebagai bahan pertimbangan resmi kepada pemerintah.
Selain itu, temuan yang berkaitan dengan indikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Melalui langkah tersebut, DPD RI menyatakan akan memastikan bahwa setiap hasil pemeriksaan keuangan dapat berkontribusi pada perbaikan tata kelola serta peningkatan kualitas layanan publik di daerah. *** (fatoni/sap)





