
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah daerah memperkuat pendampingan usaha mikro perempuan desa setelah Presiden Prabowo menginstruksikan penurunan bunga PNM Mekaar hingga di bawah 9 persen.
Jakarta, lensademokrasi.com — Kebijakan penurunan bunga pembiayaan usaha ultra mikro dinilai perlu diikuti dengan penguatan pendampingan di tingkat daerah agar pelaku usaha kecil, khususnya perempuan di desa, mampu berkembang lebih berkelanjutan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif dalam mendukung kelompok usaha perempuan, terutama yang berada di bawah pembinaan PKK desa.
Menurut Sultan, instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan bunga pembiayaan program Permodalan Nasional Madani Mekaar menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari level desa.
“Daerah perlu menyiapkan ekosistem usaha yang mendukung kelompok ultra mikro agar akses pembiayaan yang lebih ringan benar-benar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat,” kata Sultan dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai keberadaan kelompok ibu-ibu PKK dapat menjadi basis pengembangan usaha mikro karena selama ini banyak terlibat dalam aktivitas ekonomi keluarga, seperti usaha makanan rumahan, perdagangan kecil, hingga kerajinan.
Sultan juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang mendorong penurunan bunga pembiayaan bagi nasabah PNM Mekaar hingga maksimal 9 persen. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas akses modal bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi keterbatasan pembiayaan.
Selain akses modal, ia menekankan pentingnya pelatihan usaha, penguatan manajemen, serta integrasi program ekonomi desa agar pembiayaan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu menciptakan unit usaha yang berkembang.
Menurutnya, Permodalan Nasional Madani memiliki pengalaman panjang dalam pembiayaan sektor ultra mikro sehingga program tersebut dapat disinergikan dengan program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah dikembangkan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta bunga pembiayaan PNM Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen. Instruksi itu disampaikan dalam agenda penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung pada Rabu (13/5/2026).
Program PNM Mekaar selama ini menyasar perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro melalui skema pembiayaan kelompok dengan pendampingan usaha di berbagai daerah. *** (fatoni/sap)





