Penyelenggara Pemilu Harus Maksimal Dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Jakarta, lensademokrasi.com – Daftar Pemilih yang akurat dan up to date menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pemilihan baik di Pemilihan Umum maupun pada Pemilihan Kepala Daerah. Karena daftar pemilih bukan saja akan menetapkan siapa saja yang berhak memberikan hak pilihnya pada hari pencoblosan, tapi juga akan menjadi basis data dalam menetapkan jumlah surat suara yang akan dicetak.

Pencocokan dan Penelitian yang disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih dan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan (24 Juni – 24 Juli 2024).

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PKPU 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada menyebutkan bahwa Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan data pemilih pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang lalu, ternyata ada 97.764 pemilih se Riau kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dari data DPK yang sangat tinggi tersebut, jelas ada kealfaan penyelenggara pemilu dalam melakukan pemutakhiran pemilih.

Hasan selaku Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (Indonesian Voters Association) Provinsi Riau mengharapkan penyelenggara pemilu harus maksimal dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan khususnya pantarlih bener-benar melakukan coklit: “Saya berharap agar KPU bisa memastikan pantarlih bekerja dengan mendatangi rumah-rumah warga dan bekerja sesuai mekanisme yang ada seperti sudah dijelaskan pada Pasal 14 PKPU 7 tahun 2024 yaitu meminta langsung dokumen kependudukan kepada pemilih atau keluarga pemilih dan bahkan bisa dengan berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video yang memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el”.

Selanjutnya Hasan memberikan apresiasi kepada pantarlih yang sudah melakukan coklit langsung kerumahnya. Apriliani Amelia selaku pantarlih TPS 20 kelurahan Tangkerang Selatan didampingi anggota KPU Kota Pekanbaru (Siti Syamsiah dan Salmon Daliyoto), PPK Bukit Raya dan PPS Tangkerang Selatan serta pengawasan langsung dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa Tangkerang Selatan dan Panwascam Kec. Bukit Raya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

Terakhir, mantan anggota Bawaslu Provinsi Riau tersebut juga berharap kepada masyarakat untuk terlibat aktif pada proses pemutakhiran data pemilih dengan berkomunikasi kepada penyelenggara pemilu (KPU dan/atau Bawaslu sesuai tingkatan) untuk memastikan diri dan keluarganya tercatat dalam daftar pemilih yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap nantinya.***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *