
Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama perlindungan pekerja migran melalui pembentukan tim kerja bersama, pengembangan tenaga kerja terampil, dan implementasi aplikasi Halo Migran.
Kuala Lumpur, lensademokrasi.com — Pemerintah Indonesia dan Malaysia memperkuat koordinasi bilateral di sektor ketenagakerjaan di tengah kebutuhan peningkatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) serta penyesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri regional.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin dengan delegasi Kementerian Sumber Manusia Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan itu membahas pengembangan sistem penempatan tenaga kerja berbasis keterampilan, pembaruan mekanisme pelindungan pekerja migran, serta penguatan koordinasi kedua negara dalam tata kelola ketenagakerjaan.
Delegasi Malaysia dipimpin Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan dan melibatkan sejumlah pejabat dari kementerian serta lembaga terkait ketenagakerjaan dan hubungan luar negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tengah memperkuat sistem pelindungan pekerja migran melalui transformasi kelembagaan di bawah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut dia, pemerintah menempatkan peningkatan keterampilan dan pelindungan pekerja sebagai bagian penting dalam menghadapi bonus demografi dan tingginya mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
“Presiden memberikan arahan tegas yang mencakup dua hal utama: penguatan pelindungan sejak dini dan peningkatan keterampilan para pekerja,” ujar Mukhtarudin.
Indonesia juga mulai membangun ekosistem pelatihan tenaga kerja melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Program tersebut dilakukan melalui pembentukan Migrant Center untuk menyiapkan calon pekerja migran dengan pelatihan tambahan sesuai kebutuhan sektor industri di Malaysia.
Selain itu, pemerintah Indonesia memperkenalkan aplikasi Halo Migran yang ditujukan untuk memperkuat pendataan pekerja migran Indonesia di Malaysia, termasuk pekerja yang belum tercatat dalam sistem nasional maupun yang sedang memperpanjang kontrak kerja.
Aplikasi tersebut terhubung dengan berbagai layanan pelindungan, mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bantuan hukum, hingga layanan administrasi tertentu bagi pekerja migran.
Mukhtarudin mengatakan, skema pendataan melalui Halo Migran tidak menambah kewajiban administratif baru bagi pemerintah Malaysia maupun pekerja migran karena pembiayaan jaminan sosial ditanggung pemberi kerja.
Dalam pertemuan itu, Indonesia juga mendorong pembaruan nota kesepahaman ketenagakerjaan agar penempatan pekerja migran lebih diarahkan ke sektor formal.
Sebagai tindak lanjut, kedua negara sepakat membentuk Joint Working Group (JWG) atau tim kerja bersama yang akan menyusun peta jalan pengembangan tenaga kerja, harmonisasi kompetensi, serta penguatan sistem pelindungan PMI.
Pemerintah Malaysia menyatakan dukungan terhadap implementasi Halo Migran dan dijadwalkan akan mengirim delegasi ke Jakarta untuk pembahasan lanjutan melalui forum JWG tahun ini.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan akses pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia, sekaligus menekan praktik penempatan non-prosedural. *** (fatoni/sap)





