Waka Baleg DPR Usul Revisi 8 UU Politik dengan Metode Omnibus Law, Ini Tanggapan Kemendagri

Jakarta, lensademokrasi.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia beri usul untuk sempurnakan sistem politik termasuk penyelenggaraan pemilu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komnas HAM, Perludem dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat itu berisi agenda penyusunan Prolegnas 2025-2029.

“Saya ingin mengkompilasi seluruh alasan, baik itu alasan konsepsional, alasan empirik, dan alasan berdasarkan pengalaman kita, yang kesimpulannya adalah bahwa memang kita harus segera menyempurnakan sistem politik termasuk di dalamnya sistem pemilu,” ucap Doli.

Usai rapat, Doli kembali menjelaskan bahwa usulan Omnibus Law UU Politik yang dimaksud ialah berisi delapan UU. Dia menyebut wacana ini sempat digarap saat dirinya memimpin Komisi II DPR pada periode 2019-2024.

Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MD3 yang hendak dipisahkan per lembaga. Kelima, UU Pemda. Keenam, DPRD. Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Hal ini ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mempertimbangkan usul Badan Legislasi (Baleg) dengan catatan hal itu masih perlu dikaji lebih lanjut pemerintah dan DPR.

Menurut Tito, pemerintah serius mengkaji ulang sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia. Dia menuturkan hal itu akan dilakukan usai gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

“Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tuturnya.

Tito juga mengaku telah menunjuk Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya untuk mengkaji rencana itu. Saat ini, Bima juga tengah diberi tugas sebagai Koordinator Pengawas Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri.***(rai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *