
Jakarta, lensademokrasi.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pemerintah untuk segera mempercepat revisi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan meratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyampaikan bahwa kedua langkah ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.
“Konstitusi kita sudah jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Karena itu, sudah waktunya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 102 sebagai wujud nyata komitmen perlindungan terhadap buruh,” ujar Filep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Konvensi ILO No. 102 mengatur sembilan standar dasar jaminan sosial, mulai dari pelayanan medis, tunjangan sakit, pengangguran, keluarga, persalinan, kecelakaan kerja, pensiun, cacat hingga usia lanjut.
Saat ini, Indonesia baru menjalankan tujuh dari sembilan bentuk perlindungan tersebut, yaitu melalui program JKN, JKK, JHT, JP, JKM, JKP, dan layanan medis melalui JKN. Namun, dua jenis perlindungan—jaminan persalinan dan jaminan sakit—belum secara eksplisit diatur dalam UU SJSN.
“Memang jaminan persalinan sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan, tapi belum masuk dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional. Karena itu, baik melalui ratifikasi konvensi ILO maupun revisi UU SJSN, keduanya penting untuk menutup celah perlindungan ini,” jelas Filep.
Ia menambahkan, ratifikasi Konvensi ILO 102 akan memberikan Indonesia kerangka kerja internasional yang lebih kuat, sekaligus mendorong peningkatan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Filep juga berharap isu ini menjadi perhatian khusus pemerintah menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi hadiah nyata bagi para pekerja Indonesia.
Untuk diketahui, Indonesia telah meratifikasi 18 Konvensi ILO, termasuk 8 konvensi inti yang menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti hak berserikat, perlindungan dari kerja paksa, kesetaraan upah, dan larangan kerja anak.
“Sekarang saatnya kita melangkah lebih jauh dengan memastikan seluruh standar jaminan sosial yang layak dapat diterapkan bagi semua pekerja di negeri ini,” tutup Filep. *** (fatoni/sap)