DPD RI Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran di Turki

Istanbul, majalahparlemen.com – Komite III DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Istanbul, Turki, pada Kamis (8/5/2025) untuk mengawasi langsung implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kunjungan ini menunjukkan keseriusan DPD RI dalam memastikan hak dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) benar-benar dijalankan di lapangan.

Difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, kegiatan diawali dengan pertemuan antara delegasi Komite III DPD RI dan Konsul Jenderal RI, Darianto Harsono. Pertemuan ini membahas kondisi dan tantangan yang dihadapi Warga Negara Indonesia, khususnya PMI, yang tinggal dan bekerja di wilayah Turki.

Komite III DPD RI juga menggelar dialog terbuka dengan para PMI dan WNI yang berdomisili di Istanbul dan sekitarnya. Forum ini menjadi wadah penting bagi para pekerja migran menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari masalah ketenagakerjaan, perlindungan hukum, hingga kendala administratif.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya pendekatan langsung ke lapangan agar kebijakan yang dirumuskan tidak bersifat normatif semata. “Kami datang bukan hanya untuk melihat dari jauh, tapi untuk mendengar langsung suara PMI. Suara dari akar rumput ini penting agar regulasi yang kami dorong benar-benar relevan dan efektif,” ujarnya.

Anggota Komite III DPD RI lainnya, Dedi Iskandar Batubara, menambahkan, pengawasan ini tidak bersifat sporadis. “Di Jakarta, Komite III DPD RI secara simultan juga menggelar rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, pengawalan ini berjalan di dua jalur sekaligus: diplomasi luar negeri dan perumusan kebijakan dalam negeri,” katanya.

Sementara itu, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menilai pentingnya prosedur legal dalam keberangkatan PMI. “Legalitas keberangkatan adalah kunci. PMI yang berangkat secara resmi akan lebih terlindungi dan lebih mudah mendapatkan bantuan saat menghadapi masalah,” tegasnya.

Komite III DPD RI juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan pra-penempatan, pelatihan kerja, akses informasi, serta sistem pengaduan terpadu antar instansi. Mereka berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional terhadap rakyat.

Sebagai bentuk kepedulian konkret, Komite III DPD RI turut membantu proses pemulangan tiga PMI yang sedang menghadapi permasalahan serius di Istanbul. Ini bukan sekadar simbolis, tetapi cermin nyata dari fungsi pengawasan yang proaktif dan solutif.

Kunjungan ini melanjutkan langkah serupa yang dilakukan pada April 2022, menandakan bahwa pelindungan PMI bukan hanya wacana, melainkan komitmen berkelanjutan. DPD RI menyampaikan apresiasi tinggi kepada para PMI atas kontribusi mereka bagi perekonomian nasional. Sinergi antara parlemen, perwakilan RI di luar negeri, dan pemangku kepentingan lainnya sangat krusial untuk membangun sistem pelindungan PMI yang lebih kuat, responsif, dan berkeadilan. *** (irvan/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *