UU Ketenagakerjaan Baru, KemenP2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Jakarta, lensademokrasi.com — Kepastian hukum dan pelindungan pekerja menjadi bagian penting dalam tata kelola ketenagakerjaan, terutama bagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membuka penguatan regulasi sekaligus memperjelas pengaturan pemagangan luar negeri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin, menyambut pengesahan undang-undang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Ia menilai regulasi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat kepastian hukum, pemenuhan hak, dan keselamatan pekerja.

“Negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” kata Mukhtarudin, Sabtu (7/11/2026).

UU Nomor 27 Tahun 2026 turut mengatur kewenangan pemagangan di luar negeri. Pasal 40 menyebut pemagangan luar negeri wajib memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun Pasal 41 mengatur penyelenggaraan pemagangan yang menjunjung harkat dan martabat bangsa serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta.

Ketentuan tersebut menempatkan perizinan dan pengawasan pemagangan luar negeri pada kementerian yang menangani urusan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Sementara itu, Pasal 301 menetapkan masa transisi selama satu tahun sejak undang-undang diundangkan. Dalam periode tersebut, perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan oleh kementerian.

Mukhtarudin mengatakan, penguatan tata kelola tersebut perlu disertai peningkatan kompetensi pekerja migran, termasuk sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.

“Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,” ujarnya.

Mukhtarudin menilai aturan pelaksanaan menjadi faktor penting untuk memastikan ketentuan pelindungan dapat diterapkan secara efektif, terutama dalam pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, dan pemenuhan hak pekerja.

“Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ia menambahkan, pelindungan pekerja migran membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara tujuan penempatan. ***

Penulis : Kartini

Editor : Cerman Simamora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *