Senator Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut

Jakarta, lensademokrasi.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage, mengecam keras keputusan Pemerintah Pusat yang mengalihkan empat pulau dari wilayah administrasi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai marwah dan harga diri rakyat Aceh.

“Ini adalah perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah pusat terhadap Aceh,” ujar Azhari kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Azhari, pengalihan wilayah tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat Aceh, tetapi juga menyalahi prinsip-prinsip perjanjian damai yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Azhari mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk segera mengambil langkah tegas dengan menjumpai Menteri Dalam Negeri secara langsung.

“Tidak bisa hanya dengan bersurat. Ini sudah menyangkut kehormatan Aceh sebagai daerah istimewa yang punya sejarah perjuangan panjang. DPRA dan gubernur harus turun tangan langsung,” katanya.

Sebagai senator yang berasal dari Aceh, Azhari mengaku memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk membela kepentingan daerah, terlebih ketika menyangkut kedaulatan wilayah.

Azhari juga mempertanyakan dasar hukum dan logika administratif di balik pengalihan empat pulau tersebut. Menurutnya, dari sisi geografis, historis, hingga bukti kepemilikan fisik seperti bangunan dan infrastruktur yang ada, keempat pulau tersebut jelas merupakan bagian dari Aceh.

“Lalu atas dasar apa pemerintah pusat memutuskan bahwa pulau-pulau itu masuk ke Sumatera Utara?” tanya Azhari.

Ia mengingatkan, MoU Helsinki secara eksplisit menyebut batas wilayah Aceh kembali pada kondisi per 1 Juli 1956. Oleh karena itu, tindakan pengalihan wilayah ini dianggap melanggar semangat kesepakatan damai yang menjadi dasar otonomi khusus Aceh. *** (raihan/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *