
Jakarta, lensademokrasi.com — Dalam upaya memperkuat peran desa sebagai fondasi pembangunan nasional, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI menyelenggarakan sarasehan bertajuk “Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025–2029”, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang memperkuat tata kelola desa serta memastikan pembangunan desa menjadi bagian integral dari strategi nasional, sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Deputi Persidangan Setjen DPD RI, Oni Choiruddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan fungsi desa dalam pembangunan nasional. Menurutnya, forum ini menjadi wujud nyata komitmen DPD RI dalam mengawal aspirasi masyarakat dan daerah melalui dukungan keahlian yang relevan dan solutif.
“Visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang menempatkan desa sebagai titik tolak pembangunan bangsa selaras dengan semangat DPD RI membangun Indonesia dari daerah. Kita perlu terus menegaskan model pembangunan bottom-up yang lahir dari inisiatif masyarakat desa sendiri,” ujar Oni.
Kepala Puskadaran Setjen DPD RI, Sri Sundari menyampaikan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbagai kemajuan telah dicapai, mulai dari meningkatnya otonomi desa hingga partisipasi aktif masyarakat. Namun, berbagai tantangan struktural masih mengemuka.
“Tata kelola keuangan desa, ketimpangan akses digital, hingga terbatasnya kapasitas aparatur desa masih menjadi persoalan utama. Karena itu, forum ini penting untuk melahirkan solusi yang bersinergi dengan RPJMN dan APBN,” ujar Sri.
Ia menambahkan, hasil sarasehan ini akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang konkret dan aplikatif bagi penguatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Tabrani, menyoroti peran DPD RI sebagai penghubung antara aspirasi lokal dan kebijakan nasional. Menurutnya, DPD RI dapat menjadi motor harmonisasi regulasi yang berpihak pada desa.
“Desa mandiri, sejahtera, dan berdaya saing adalah indikator penting dalam RPJMN. Di sinilah DPD RI berperan strategis untuk memastikan bahwa regulasi, anggaran, dan program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan riil desa,” kata Tabrani.
Ia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa demi menciptakan tata kelola yang inklusif dan transparan.
Dalam konteks global, Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita, menyatakan bahwa pembangunan desa harus diarahkan pada pencapaian ketahanan nasional. Ia menyebut dua kunci utama: peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan desa digital.
“SDM desa yang unggul dan akses digital yang merata bukan hanya meningkatkan efisiensi tata kelola, tapi juga menjadi tameng menghadapi ancaman global, baik ekonomi maupun sosial,” ungkap Margaretha. *** (irvan/sap)





