
Jakarta, lensademokrasi.com — Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Aceh Besar, Provinsi Aceh, akhirnya berhasil dipulangkan dari Malaysia dalam kondisi sakit parah setelah sempat ditahan oleh majikannya karena persoalan uang tebusan. Pemulangan NK (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, difasilitasi oleh anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, bekerja sama dengan Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM).
NK bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia selama tiga bulan. Namun, dalam dua bulan terakhir, ia mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kakinya membengkak dan tak bisa berjalan. Akibat kondisi tersebut, NK memutuskan ingin pulang ke tanah air.
Namun, keinginannya dihalangi majikan yang menolak memberikan izin kecuali NK membayar 10.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 37 juta). Uang tersebut diklaim sebagai kompensasi yang telah dibayarkan majikan kepada agen saat NK pertama kali diantar ke rumah.
Kondisi ini diketahui oleh Ketua PPAM, Teuku Ricki, yang langsung melapor kepada Haji Uma. Upaya pendekatan dilakukan kepada agen penyalur tenaga kerja yang ternyata berasal dari Sumatera Utara. Sayangnya, agen tersebut tidak bersedia bertanggung jawab, bahkan menuntut keluarga NK mengganti pekerja.
“Melihat kondisi yang memprihatinkan, kami bersama PPAM memilih jalur hukum dan melibatkan Polis Diraja Malaysia,” ujar Haji Uma di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Tindakan tegas itu membuahkan hasil. Agen akhirnya menyerah dan mengembalikan uang 10.000 ringgit kepada majikan NK. Dengan demikian, proses pemulangan bisa segera dilakukan. Seluruh dokumen administrasi dan keberangkatan NK ke Aceh diurus langsung oleh PPAM.
NK tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ia disambut keluarga dan staf Haji Uma, sebelum langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk menjalani perawatan intensif. Ambulans dan keperluan logistik keluarga selama perawatan turut difasilitasi oleh Haji Uma.
“Kita doakan NK segera sembuh dan dapat menjalani hidup yang lebih baik. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih selektif memilih agen dan tidak berangkat ke luar negeri secara ilegal,” kata Haji Uma.
Ia juga menekankan pentingnya konsultasi dengan dinas tenaga kerja sebelum bekerja ke luar negeri. Menurutnya, jalur prosedural akan memberikan perlindungan hukum yang kuat jika terjadi persoalan di negeri orang.
“Kita harus memastikan setiap pekerja migran berangkat secara sah dan tercatat dalam sistem negara. Jangan sampai ada lagi korban seperti NK yang menjadi sasaran agen tidak bertanggung jawab,” tutupnya. *** (fatoni/sap)





