
Jakarta, lensademokrasi.com — Usulan untuk memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun mendapat kritik tajam dari Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar. Irawan menilai kebijakan ini berpotensi menghambat peremajaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan ASN, yang esensial untuk memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
“Tujuan utama dari perubahan ini seharusnya untuk meningkatkan profesionalisme ASN, namun perlu kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik, khususnya di daerah,” kata Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).
Irawan menegaskan bahwa regenerasi ASN adalah hal yang sangat vital untuk memastikan agar birokrasi tetap dinamis dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Tanpa adanya rotasi yang sehat, kebijakan meritokrasi yang selama ini menjadi pondasi pengembangan ASN berisiko terhambat.
Menurutnya, jika usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka seorang pejabat yang sudah menduduki posisi strategis seperti Direktur Jenderal (Dirjen) pada usia 42 tahun, dapat menghabiskan hampir 30 tahun di jabatan yang sama. Hal ini akan mengurangi kesempatan bagi ASN muda yang berpotensi untuk berkembang dan mengisi posisi penting di pemerintahan.
“Generasi muda yang potensial akan kehilangan kesempatan untuk berkembang, sementara posisi-posisi strategis tetap diduduki oleh mereka yang sudah berusia lanjut,” tegas Irawan.
Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa yang perlu diperhatikan bukanlah seberapa lama ASN bekerja, tetapi bagaimana kualitas dan produktivitas mereka dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Regenerasi ASN yang sehat, katanya, akan menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Birokrasi yang tidak didorong oleh regenerasi yang baik akan mengalami stagnasi. Keberhasilan birokrasi bukan diukur oleh durasi kerja, tapi oleh kualitas dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” tambahnya.
Irawan juga mengungkapkan bahwa fokus revisi Undang-Undang ASN seharusnya tidak hanya pada perpanjangan usia pensiun, melainkan pada perbaikan sistem pensiun yang memberikan perlindungan sosial yang lebih baik. Sistem pensiun yang ada saat ini, menurutnya, masih jauh dari cukup untuk memberi jaminan sosial yang layak bagi ASN pada masa pensiun.
“Nilai manfaat pensiun yang diterima ASN saat ini jauh lebih rendah dibandingkan penghasilan aktif mereka saat bekerja. Ini harus diperbaiki agar mereka bisa menikmati masa pensiun yang layak,” ujarnya.
Lebih jauh, Irawan memperingatkan bahwa tanpa adanya mekanisme pembinaan yang jelas, perpanjangan usia pensiun ASN bisa menimbulkan dampak buruk, seperti moral hazard. Pejabat yang terlalu lama menjabat tanpa pengawasan yang memadai berisiko menjadi kurang akuntabel, dan hal ini bisa menyebabkan stagnasi dalam birokrasi serta menurunnya inovasi dalam pelayanan publik.
“Jika perpanjangan usia pensiun tanpa pembinaan yang jelas, maka akan muncul stagnasi dalam birokrasi. Hal ini tentunya merugikan masyarakat, yang membutuhkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif,” jelasnya.
Irawan juga mengingatkan tentang pentingnya memperhatikan harapan hidup yang semakin tinggi di Indonesia, yang kini mencapai 72 tahun. Dengan usia pensiun yang tetap 70 tahun, banyak ASN yang belum memiliki kesempatan untuk menikmati masa pensiun dengan keluarganya.
“Perpanjangan usia pensiun yang tidak diiringi dengan sistem pensiun yang baik bisa membuat ASN kesulitan menikmati masa pensiun dengan layak. Oleh karena itu, kita perlu merancang kebijakan pensiun yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang,” pungkasnya. *** (irvan/sap)





