KemenP2MI dan KBRI London Bidik Pasar Tenaga Kerja Inggris, Tata Ulang Skema Penempatan Pekerja Migran

Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terus mengupayakan reformasi tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Inggris Raya. Upaya ini dilakukan untuk membuka kembali peluang penempatan secara lebih legal, terlindungi, dan terstruktur, sekaligus memanfaatkan potensi remunerasi tinggi yang ditawarkan pasar tenaga kerja Inggris.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, menyatakan, penataan ulang sistem penempatan menjadi langkah strategis yang tak bisa ditunda, mengingat potensi Inggris sebagai negara tujuan pekerja migran Indonesia yang sangat menjanjikan.

“Penempatan ke Inggris bukan hanya soal peluang kerja, tetapi juga tentang memastikan bahwa pekerja kita terlindungi secara hukum dan memiliki akses pada kesejahteraan yang layak,” ujar Christina dalam pertemuan daring dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Kamis (12/6/2025).

Christina menjelaskan, Inggris dikenal sebagai negara dengan standar pengupahan yang tinggi bagi pekerja migran. Oleh karena itu, KemenP2MI meminta dukungan penuh dari KBRI London untuk memetakan sektor-sektor strategis yang bisa dibuka bagi pekerja Indonesia.

“Kami ingin memetakan potensi sektor, seperti pertanian musiman, perawatan lansia, hingga sektor kesehatan. Ini penting sebagai landasan penyusunan kebijakan penempatan yang lebih adaptif dan tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, mengungkapkan bahwa meskipun program penempatan pekerja migran musiman (seasonal worker) ke Inggris pernah menemui hambatan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkannya.

“Kami menyadari masih ada tantangan, namun penempatan ini harus terus diperbaiki. Pemerintah akan menata ulang seluruh proses agar penempatan lebih profesional, legal, dan menjamin pelindungan pekerja secara menyeluruh,” ujar Ahnas.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan penempatan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa mencoreng reputasi Indonesia di mata pemerintah Inggris.

Dari pihak KBRI London, Wakil Kepala Perwakilan RI, Sahadatun Donatirin, menyoroti semakin ketatnya kebijakan imigrasi Inggris, termasuk regulasi penempatan tenaga kerja asing. Ia menyebutkan bahwa pemerintah Inggris kini memperketat mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap perusahaan rekrutmen, menyusul sejumlah kasus pelanggaran yang terjadi sebelumnya.

Menurut Dona, sapaan akrabnya, otoritas Inggris masih menunggu langkah konkret dari pemerintah Indonesia terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia yang sempat bermasalah. Penyelesaian masalah tersebut menjadi kunci untuk memulihkan kembali kepercayaan pemerintah Inggris terhadap Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja.

“Kami berharap Indonesia segera menuntaskan proses hukum terhadap perusahaan bermasalah, agar kita dapat kembali melakukan pendekatan resmi kepada pemerintah Inggris dengan posisi yang lebih kuat dan terhormat,” ujar Dona. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *