
Jakarta, lensademokrasi.com — Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi temuan dokumen historis yang menjadi kunci penyelesaian damai atas sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dokumen ini menjadi bukti sahih yang menegaskan posisi hukum keempat pulau sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam rapat terbatas secara virtual pada Selasa (17/6/2025) bersama para menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat tersebut menjadi titik balik penting dalam penyelesaian polemik yang sempat memicu ketegangan horizontal antar wilayah.
Dalam video yang dirilis Sekretariat Presiden, Dasco melaporkan penemuan dokumen keputusan Menteri Dalam Negeri yang merekam kesepakatan dua kepala daerah terdahulu — Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar. Kesepakatan itu menyatakan dengan tegas bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Temuan ini sangat penting, karena memberi dasar historis dan legal kuat untuk menetapkan status keempat pulau tersebut,” ujar Dasco di hadapan Presiden.
Prabowo merespons positif laporan itu dan langsung mendorong penyampaian informasi ke publik secara terbuka agar tidak memunculkan kegaduhan baru.
“Kalau memang sudah ada pemahaman bersama, ini langkah maju. Segera umumkan ke masyarakat supaya isu ini tidak kembali jadi alat provokasi,” tegasnya.
Presiden juga menekankan bahwa penyelesaian damai seperti ini mencerminkan kedewasaan politik dan kepekaan pemerintah terhadap dinamika sosial masyarakat lokal. Ia menyebut kolaborasi lintas lembaga dan pendekatan historis sebagai fondasi utama keberhasilan penyelesaian tersebut.
“Bangsa kita sedang dalam fase positif. Pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan stabilitas nasional terus membaik. Penyelesaian seperti ini menunjukkan bahwa kita mampu memecahkan masalah secara bermartabat,” tambah Prabowo.
Sengketa atas empat pulau tersebut selama ini menjadi salah satu isu laten di antara kedua provinsi. Ketidakjelasan administratif dan tarik ulur kewenangan memicu gesekan di tingkat lokal, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelayanan publik.
Dengan ditemukannya dokumen lama yang kini kembali menjadi rujukan sah, pemerintah dinilai berhasil menciptakan solusi yang adil, konstitusional, dan berorientasi pada persatuan.
Presiden pun menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh tim lintas kementerian dan lembaga yang telah bekerja dengan cepat dan cermat.
“Saya bangga dengan kerja tim kita. Ini adalah bentuk nyata dari semangat NKRI yang utuh dan kerja pemerintahan yang solid,” tandasnya. *** (fatoni/sap)





