
Sorong, lensademokrasi.com — Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (8/5/2025) untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Kehutanan, khususnya UU No. 41 Tahun 1999 dan perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023. Kunjungan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kementerian terkait, tokoh adat, dan pelaku usaha.
Provinsi termuda di Indonesia ini memiliki tutupan hutan mencapai 91 persen, menjadikannya wilayah strategis dalam upaya pelestarian hutan nasional. Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan apresiasi atas perhatian DPD RI terhadap isu kehutanan di wilayahnya. Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi, seperti konflik lahan, degradasi hutan, dan keterbatasan akses dalam pelepasan kawasan hutan.
“Kami terus mendorong skema perhutanan sosial dan konservasi karbon agar hutan tetap lestari dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Gubernur Elisa.
Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, menegaskan pentingnya menjaga tutupan hutan, terutama karena hutan juga merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat adat. Ia menyoroti adanya tantangan dalam implementasi UU Cipta Kerja yang kerap menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Sementara itu, Senator Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya berharap kunjungan ini menjadi forum untuk mendengar aspirasi langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan kehutanan.
Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, Papua Barat Daya memiliki: Hutan konservasi 1.217.470 hektare, Hutan lindung 772.326 hektare, Hutan produksi tetap 599.522 hektare, Hutan produksi terbatas 306.082 hektare, Hutan produksi yang dapat dikonversi 733.898 hektare.
Selain itu, terdapat enam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan total luas 2,2 juta hektare. Dari total kawasan hutan tersebut, 1,2 juta hektare telah dibebani izin, sementara 1,3 juta hektare belum, sehingga masih berpotensi untuk pemanfaatan sosial atau produksi.
Komite II DPD RI juga menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat hukum adat dan pengelola Taman Wisata Alam Sorong. Selanjutnya, para anggota DPD RI meninjau langsung kawasan wisata alam tersebut untuk melihat pengelolaannya di lapangan.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite II, Dr. Badikenita BR Sitepu, dan Wakil Ketua A. Abd. Waris Halid. Turut hadir 20 anggota DPD RI dari berbagai provinsi yang tergabung dalam Komite II DPD RI.
Hasil dari kunjungan ini akan dirangkum dan dianalisis sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat guna menyempurnakan regulasi kehutanan yang lebih berpihak kepada rakyat serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. *** (raihan/sap)