- Pembaca bisa menyampaikan melalui:
Email ke: …….. dengan Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita atau melalui surat pos ke Alamat: …… - Pembaca harus mencantumkan identitas jelas baik berupa KTP atau nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi dan memberikan fakta yang sahih atas Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.
- Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima
- Jangka waktu pada point 3 di atas, tidak berlaku untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan hukum, seperti somasi dan lainnya.
- Keluhan dan Koreksi Berita yang sudah dibuat nantinya akan ditayangkan di Parlemen.id dengan judul menggunakan Koreksi Berita atau Hak Jawab. ***






