
Jakarta, lensademokrasi.com –
Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya untuk memerangi dan mencegah perjudian online dengan menerapkan kebijakan tanpa toleransi di lingkungan internal mereka.
“Kepala Kejaksaan Agung sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. Beliau telah mengirimkan surat kepada seluruh daerah terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Harli menjelaskan bahwa surat tersebut menekankan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian dan menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat akan dikenai tindakan tegas.
“Kebijakan tanpa toleransi atau zero tolerant policy terhadap perjudian sudah dikeluarkan. Artinya, ada sanksi administratif bahkan bisa termasuk sanksi pidana bagi para pelaku,” jelasnya.
Dengan adanya surat ini, Harli berharap agar semua aparat Kejaksaan RI dari pusat hingga daerah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam perjudian online.
Sebagai aparat penegak hukum, para anggota Kejaksaan diharapkan bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
“Imbauan dari Jaksa Agung sangat keras dan tegas, mendukung kebijakan tanpa toleransi,” ujar Harli.
Untuk memastikan tidak ada anggota Kejaksaan yang terlibat dalam perjudian online, Kejaksaan RI menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang di tingkat atas maupun bawah. Pengawasan ini dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan.
“Pengawasan melekat diterapkan secara efektif sehingga diharapkan tidak ada anggota Kejaksaan yang terlibat dalam perjudian online,” tambah Harli.
Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari tim Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni.
Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dalam mencegah dan memberantas perjudian online. Tugas mereka mencakup pencegahan dan penindakan sesuai fungsi mereka.
“Untuk pencegahan, tugas ini dilakukan oleh divisi intelijen, sedangkan penindakan sesuai dengan hukum KUHAP dilakukan oleh divisi Jampidum,” jelas Harli.***
Penulis : Raihan Khalidah