KemenP2MI Sambut Tegasnya Malaysia Bongkar Eksploitasi PMI

Jakarta, lensademokrasi.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat otoritas Malaysia dalam mengusut dugaan eksploitasi berat yang menimpa pekerja migran Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Seni (47). Kasus yang menyita perhatian publik ini membuka kembali pentingnya perlindungan sejak proses keberangkatan hingga kepulangan pekerja migran.

Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami kekerasan fisik berkepanjangan. Temuan tersebut mendorong Kepolisian Malaysia menetapkan pasangan suami istri, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 yang memungkinkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta hukuman cambuk.

KemenP2MI mengungkapkan korban tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) akibat berangkat secara non-prosedural. Situasi ini membuat pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan pemantauan sejak awal, termasuk memastikan kondisi kerja dan keberadaan korban. Kasus Seni menjadi pengingat kuat bahwa jalur ilegal membawa risiko besar bagi keselamatan tenaga migran.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan penghargaan atas ketegasan aparat Malaysia. “Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia. Respons cepat mereka mencerminkan komitmen bersama untuk memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI Kuala Lumpur yang bergerak cepat sejak laporan awal masuk, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia dan memberikan pendampingan kepada korban di setiap tahapan penanganan.

“Dukungan KBRI sangat penting untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal. Gerak cepat mereka memperkuat diplomasi perlindungan yang menjadi mandat utama negara,” kata Mukhtarudin.

KemenP2MI memastikan korban kini mendapat bantuan hukum oleh pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP, serta dukungan pemulihan kesehatan dan pendampingan psikologis. Lembaga tersebut menegaskan proses hukum akan terus dikawal agar berjalan transparan dan berpihak pada korban.

“Negara tidak akan tinggal diam ketika pekerja migran diperlakukan tidak manusiawi. Kami pastikan kehadiran negara nyata dalam mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Mukhtarudin. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *