Komite I DPD RI Dorong Perlindungan Tanah Adat Papua dan Penyelesaian Konflik Agraria

Sorong, lensademokrasi.com — Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (24/11/2025), menjadi forum strategis untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait konflik agraria yang terus meluas. Pesan paling kuat yang mengemuka adalah tuntutan agar negara memastikan masyarakat Papua dapat hidup tenang di atas tanah miliknya sendiri.

Pertemuan tersebut digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang telah berjalan lebih dari enam dekade. Implementasi kebijakan ini ikut dipengaruhi lahirnya berbagai regulasi seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Cipta Kerja, yang dinilai mengubah peta kewenangan dan pengelolaan tanah di daerah.

Rombongan senator dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, dan diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Desa yang mewakili Gubernur Papua Barat Daya. Hadir pula para anggota Komite I, Wakapolda, perwakilan Korem 181, pimpinan BPN, kepala daerah, perguruan tinggi, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sorong Raya.

Dalam sambutannya, perwakilan Gubernur Papua Barat Daya menegaskan bahwa pertanahan bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan hak dasar yang menentukan kelangsungan budaya dan kesejahteraan masyarakat.

“Konflik tanah di Papua Barat Daya makin meningkat, baik antara masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, hingga konflik akibat proyek strategis nasional,” tegasnya. Ia berharap kunjungan ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat reforma agraria dan penyelesaian sengketa.

Senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan menginventarisasi persoalan implementasi UUPA di lapangan. “Kami berharap seluruh tokoh adat, suku, dan pemerintah daerah menyampaikan langsung aspirasi untuk diperjuangkan Komite I,” katanya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi memaparkan bahwa dalam praktiknya, UUPA mengalami distorsi serius, terutama setelah UU Cipta Kerja disahkan. “Ruang deliberatif masyarakat adat makin mengecil, klaim wilayah adat rentan tumpang tindih, dan dualisme tata kelola tanah antara kawasan hutan dan non-hutan menyebabkan banyak kekacauan di bawah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penataan agraria tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah ulayat yang sah menurut sejarah dan budaya.

Kepala Kanwil BPN menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat Daya masih menginduk administrasi dari Papua Barat sehingga kewenangannya terbatas. Sorong dan Kabupaten Sorong mengalami kekurangan lahan siap bangun, ditambah banyak wilayah masuk kategori kawasan khusus, sehingga proses legalisasi lahan masyarakat menjadi terhambat. BPN meminta dukungan DPD RI untuk mempercepat pemetaan tanah adat dan tanah ulayat.

Wakil Bupati Raja Ampat mengungkapkan bahwa hanya 20 persen wilayah mereka berupa daratan, dan sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini menyulitkan masyarakat adat dalam memperoleh kepastian hak atas tanah.

Wakil Bupati Sorong Selatan menegaskan bahwa tanah Papua pada dasarnya adalah tanah adat. “Jika tanah adat hilang, hilang pula identitas masyarakat Papua,” ujarnya, seraya menambahkan sekitar 94 ribu hektare HGU di Sorong Selatan dimiliki satu perusahaan besar.

Bupati Tambrauw menekankan bahwa kebijakan pertanahan di Papua wajib memperhatikan UU Otonomi Khusus. Ditambah mandatory spending, ruang fiskal daerah untuk mengelola urusan agraria menjadi terbatas.

Plt Asisten III Sekda Sorong menyampaikan bahwa konflik agraria di Sorong telah berlangsung lama. Bahkan pembangunan sekolah dihentikan akibat klaim tanah. Masyarakat juga menolak pengembangan sawit karena kekhawatiran terhadap dampaknya.

Pemerintah Kota Sorong menegaskan bahwa sebagai bagian dari PSN, kota ini masih menghadapi konflik antara pengelola kawasan (Pelindo) dengan pemilik tanah adat. Mereka meminta pemerintah pusat menetapkan PP khusus tentang hak tanah masyarakat adat.

Ketua MRP meminta agar pegawai BPN di Papua Barat Daya direkrut dari putra daerah.
“Mereka lebih memahami struktur sosial, sejarah tanah, dan kearifan lokal Papua,” ujarnya.

Anggota Komite I Bisri As Shiddiq Latuconsina menegaskan perlunya kebijakan nasional yang memberi ruang lebih besar bagi daerah baru mekar. “DOB tidak boleh dibebani efisiensi anggaran yang justru menghambat pelayanan publik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa program PTSL harus memberikan perhatian khusus pada tanah ulayat, bukan hanya tanah pribadi atau instansi. Komite I juga mendorong lahirnya skema pendaftaran khusus untuk hak komunal masyarakat adat.

Senator Abraham Liyanto dan Sopater mengapresiasi besarnya antusiasme pemerintah daerah dan masyarakat dalam forum ini. Mereka menegaskan seluruh aspirasi akan diperjuangkan dalam mekanisme resmi DPD RI. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *