
Jakarta, lensademokrasi.com. — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh peserta Pemilu Legislatif 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6), mengatakan, putusan MK terkait Pileg 2024 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
“Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK tersebut. Dalam waktu dekat, KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan MK untuk memberikan arahan teknis, agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Idham.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Banyaknya perkara yang dikabulkan MK dibanding Pileg 2019, menurut Idham, hal itu dapat terjadi lantaran ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan 2024.
“Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024, dda beberapa putusan MK yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun, KPU konsisten di situ,” jelas Idham.
Seperti diketahui, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Menyinggung pelaksanaan putusan MK yang beririsan dengan persiapan Pilkada Serentak 2024, menurut Idham, pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, karena KPU terbiasa bekerja secara simultan.
“KPU dan KPU daerah sudah terbiasa bekerja secara simultan. Misalnya, pada saat penerimaan bakal calon perseorangan untuk Pilkada, KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan memulai tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir,” katanya. ***
Penulis : Raihan Khalidah
Editor : Saparuddin