
Jakarta, lensademokrasi.com – “KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan,” kata Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI pada Jumat, 12 Juli 2024.
Afif mengungkapkan KPU hanya bisa menerima dan menjalankan setiap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.Ia juga mengatakan tidak keberatan apabila ada putusan pengadilan yang merubah ketentuan kepemiluan yang menyebabkan tahapan terganggu.
Oleh sebab itu, Afif menyatakan KPU hanya bisa melakukan perubahan dan penyesuaian agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
“Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan,” jelasnya.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) sudah ditutp pada bulan Mei lalu. Meskpun demikian, pada 8 Juli 2024 KPU RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata anggota KPU RI Idham Holik dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin.
Idham menyampaikan hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.
Ia mengatakan, terkait dengan putusan MA itu, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.
Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang akan diatur lewat peraturan presiden (perpres).***
Penulis : Raihan Khalidah