Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta, Cek Lokasinya !

Jakarta, lensademokrasi.com — Setelah libur Hari Raya Waisak dan cuti bersama pada 12–13 Mei 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu (14/5/2025) di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung dan praktis tanpa harus ke kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, hari ini.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diimbau menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM asli yang masih aktif
3. Bukti pemeriksaan kesehatan
4. Hasil tes psikologi yang diakses melalui aplikasi Simpel Pol

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari, tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini dan harus dilakukan melalui proses pembuatan SIM baru di Satpas yang ditunjuk.

Biaya Perpanjangan
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Di luar biaya tersebut, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan ini menjadi solusi praktis untuk menjaga legalitas berkendara Anda tetap aktif. Jangan lupa, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis dan siapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi. *** (fatoni/sap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *