
Jakarta, lensademokrasi.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi nilai utama dalam seluruh layanan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), terutama dalam memperkuat kepercayaan warga desa terhadap pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Seorang pejabat publik, terlebih yang memimpin kementerian, wajib berada di garda terdepan untuk memastikan informasi publik dapat dinikmati siapa pun, bukan hanya pejabat di internal kementerian,” tegas Yandri.
Mendes PDT menekankan bahwa masyarakat desa harus memiliki akses penuh terhadap informasi terkait program, kebijakan, dan arah pembangunan desa. Menurutnya, keterbukaan menjadi syarat penting agar warga dapat mengawasi dan terlibat aktif dalam pembangunan.
“Keterbukaan informasi membuat masyarakat desa memahami apa yang sedang kami kerjakan. Ini membentuk partisipasi warga yang lebih kuat,” ujarnya.
Untuk itu, Kemendes PDT terus memperluas kanal informasi, memperkuat layanan digital, dan mempercepat respons pengaduan publik sebagai bagian dari reformasi layanan informasi berbasis akuntabilitas.
Yandri menilai transparansi publik adalah fondasi lahirnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menegaskan, tanpa keterbukaan, sinergi akan berjalan tersendat.
“Kalau Kemendes PDT terbuka dan jujur, kementerian lain akan datang untuk bekerja sama. Tapi kalau ada yang ditutup-tutupi, itu menjadi beban dan menghambat kerja bersama,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pengaduan yang jujur dan proses penyelesaian masalah yang transparan adalah jaminan bagi publik bahwa kementerian bekerja sesuai standar pelayanan.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan kementerian/lembaga yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik. Ia menilai bahwa keberanian membuka data dan proses kerja adalah langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Setiap upaya memperluas keterbukaan informasi punya nilai penting. Kami berharap ini menjadi arus utama di semua kegiatan badan publik ke depan,” ujar Donny.
Komisi Informasi Pusat menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada 18–20 November, yang kini memasuki tahapan uji publik untuk memastikan seluruh badan publik menerapkan standar layanan informasi secara konsisten. *** (fatoni/sap)






