
Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah tengah mengkaji ulang rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebut banyak pihak telah memberikan masukan agar langkah ini ditempuh secara hati-hati.
“Kita tidak ingin gegabah. Kalau dibuka tanpa kesiapan, bisa muncul persoalan baru yang justru merugikan para pekerja kita,” ujar Karding usai pertemuan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (21/4/2025), seperti tertuang dalam rilis resmi KP2MI.
Menurut Karding, selain peluang kerja yang besar, aspek perlindungan pekerja menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan. Ia menegaskan, moratorium hanya akan dicabut jika pemerintah yakin sistem pelindungan dan tata kelola penempatan telah diperbaiki.
Kementerian P2MI, lanjutnya, saat ini tengah membangun komunikasi intensif dengan DPR, lembaga terkait, hingga Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah merumuskan skema penempatan yang aman, legal, dan menghormati hak-hak pekerja.
“Penempatan ini bukan semata soal membuka lapangan kerja, tapi juga tentang menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita,” kata Karding.
Fakta bahwa sekitar 195 ribu warga Indonesia di Arab Saudi bekerja secara non-prosedural menjadi perhatian serius pemerintah. Penempatan resmi dianggap sebagai salah satu cara untuk melindungi mereka dari risiko eksploitasi dan pelanggaran hak.
“Kita cari jalan tengah. Tapi tidak bisa kompromi soal perlindungan. Itu yang utama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan total terhadap tata kelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hanya perusahaan dengan standar tinggi yang nantinya akan diizinkan mengelola penempatan ke luar negeri.
Apabila moratorium dicabut, Arab Saudi dikabarkan siap menyediakan sekitar 650 ribu lowongan kerja bagi warga Indonesia, terdiri atas 400 ribu untuk sektor domestik dan 250 ribu untuk sektor profesional dan terampil.
Namun, Menteri Karding kembali mengingatkan bahwa peluang sebesar itu tidak boleh membuat pemerintah abai terhadap pelindungan pekerja. “Yang paling penting, mereka pergi dengan aman dan pulang dalam keadaan selamat serta sejahtera,” tutupnya. *** (fatoni/sap)