
Tangerang, lensademokrasi.com — Anggota Komite III DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, memimpin langsung proses penjemputan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dipulangkan dari Istanbul, Turki. Penjemputan dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu sore (14/5/2025).
Kedua PMI perempuan tersebut berasal dari Indramayu, Jawa Barat, dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dipulangkan akibat berbagai persoalan serius di negara penempatan, termasuk ketidaksiapan mental dan fisik, tidak memiliki keterampilan kerja, serta berangkat melalui jalur ilegal dengan agensi non-resmi.
Menurut Senator Agita, keberangkatan non-prosedural menjadi akar masalah utama yang membuat para pekerja rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kegagalan adaptasi di negara tujuan.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa berangkat ke luar negeri tanpa bekal keterampilan, kemampuan bahasa, dan kesiapan mental adalah langkah berbahaya. Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari proses rekrutmen hingga penempatan secara legal,” ujar Agita.
Begitu menerima laporan terkait keberadaan PMI ilegal asal Jabar di Istanbul, Agita segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Proses pemulangan dilakukan secara terintegrasi hingga penyerahan kembali kepada keluarga, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Senator muda ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga, baik pusat maupun daerah, dalam memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja migran, termasuk pemberian pelatihan teknis, pendidikan bahasa asing, dan pembekalan budaya negara tujuan.
“Kami tidak boleh membiarkan satu warga pun berangkat secara ilegal. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan, tetapi juga harga diri dan citra bangsa di mata dunia,” tambahnya.
Agita juga menyerukan penindakan tegas terhadap agensi ilegal yang merekrut pekerja migran tanpa izin dan tanpa pembekalan yang layak. Ia mengajak para PMI yang telah kembali agar turut berperan dalam edukasi komunitas, dengan membagikan pengalaman dan memperingatkan orang lain agar tidak menjadi korban praktik serupa.
“Cukup sudah para PMI tertipu janji manis agen ilegal. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Pemerintah dan masyarakat harus bahu-membahu menjaga agar proses migrasi tenaga kerja berlangsung secara aman dan bermartabat,” tegas Agita.
Kepulangan dua PMI bermasalah ini diharapkan menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan dan pengendalian tenaga kerja migran. Komite III DPD RI, tempat Agita berkiprah, akan terus mengawal isu perlindungan pekerja migran melalui penguatan regulasi, pengawasan agensi, dan pengembangan sistem pelatihan.
“Kami di DPD RI berkomitmen untuk mendorong kerja sama lintas sektor, agar pekerja migran Indonesia benar-benar siap secara kompetensi, legal secara dokumen, dan aman dalam bekerja,” ujar Agita.
Turut hadir dalam proses penjemputan dan serah terima tersebut, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Anggota DPD RI Komite III Dapil NTB Evi Apita Maya, serta jajaran pejabat dari Disnakertrans Jabar, BP3MI, dan Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat di Bandung. *** (fatoni/sap)