Tercatat Hingga Juni 2024, BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Jakarta, lensademokrasi.com – Bank Negara Indonesia (BNI) telah memblokir 214 rekening yang terindikasi melakukan judi online hingga Juni 2014 lalu.

Menurut data perseroan, jumlah rekening terkait judi online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 tercatat 106 rekening. Kemudian, pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening yang telah diblokir.

“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” terang Direktur Utama BNI Royke Tumilaar pada Kamis. 11 Juli 2024.

Menurut perseroan, tindakan tersebut merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, BNI juga mengimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Royke mengatakan langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.***

 

Penulis : Raihan Khalidah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *