
Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti *)
(Anggota DPD RI, Ketua DPD RI ke-5)
Tepat 66 tahun lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah langkah berani dan penuh tanggung jawab untuk menyelamatkan arah perjalanan bangsa. Melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959, Soekarno secara resmi membubarkan Badan Konstituante dan menyatakan kembalinya Indonesia ke Undang-Undang Dasar 1945, setelah sempat menggunakan UUD Sementara 1950.
Dekrit ini lahir dari kesadaran kolektif bangsa bahwa sistem Republik Indonesia Serikat (RIS) — warisan kolonial Belanda — tidak mampu menyatukan bangsa. RIS hanyalah disain asing untuk mempertahankan dominasi ekonomi dan politik terhadap bekas jajahannya, yang terbukti menimbulkan keresahan karena bertentangan dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dekrit 5 Juli bukan sekadar keputusan politik, tetapi merupakan tonggak kebangkitan kembali ke jati diri bangsa. Dan dalam konteks kekinian, peristiwa tersebut menjadi cermin untuk kita bertanya ulang: Apakah bangsa ini perlu kembali pada nilai-nilai asli yang kini terkikis oleh sistem liberal dan individualistik?
Para pendiri bangsa telah mewariskan azas dan sistem bernegara yang bersumber dari nilai-nilai asli bumi Nusantara: yaitu Pancasila. Nilai yang tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari perenungan panjang terhadap karakter, sejarah, dan budaya bangsa.
Sistem tersebut dibangun atas semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Itulah pilar-pilar utama dalam UUD 1945. Sistem ini bukan meniru Barat atau Timur, tapi murni milik bangsa Indonesia.
Namun ironisnya, sistem yang dirancang dengan jernih dan luhur itu tidak pernah dijalankan sepenuhnya, baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Dan lebih menyedihkan, pada era Reformasi 1999–2002, UUD 1945 diamandemen secara besar-besaran hingga meninggalkan semangat Pancasila.
Seperti dikatakan almarhum Prof. Kaelan, hasil amandemen itu justru melahirkan konstitusi bercorak liberal yang mengaburkan kedaulatan rakyat dan mereduksi peran negara sebagai pelindung rakyat.
Dunia sedang bergerak cepat menuju masa depan yang tidak pasti: turbulensi ekonomi, krisis geopolitik, dan ketimpangan sosial semakin dalam. Negara-negara besar memperkuat posisi dan kedaulatan nasionalnya.
Sementara kita, masih sibuk dalam politik pencitraan, hukum yang tebang pilih, serta sistem ekonomi yang hanya memperkaya segelintir elite. Energi nasional dilemahkan, industri strategis dihancurkan, dan rakyat hanya menjadi pasar dari produk asing yang bahan bakunya berasal dari negeri sendiri.
Kita tak lebih dari penonton di rumah sendiri, sementara kekayaan alam kita justru memperkaya bangsa lain. Produk luar diputar di pasar kita, lalu keuntungannya kembali kepada mereka — bahkan disalurkan dalam bentuk utang kepada kita.
Sudah saatnya kita membangun kembali sistem bernegara yang utuh dan sesuai dengan karakter bangsa. Sistem yang menyatukan seluruh elemen bangsa, bukan hanya elit partai dan oligarki. Sistem yang adil, berdaulat, dan menjamin kesejahteraan rakyat banyak.
Dan sistem itu sesungguhnya sudah ada. Para pendiri bangsa telah merumuskannya dengan sangat jernih dalam UUD 1945 sebelum diamandemen. Kita hanya perlu kembali menerapkannya dengan benar, lalu menyempurnakannya tanpa mengkhianati Pancasila.
Presiden Soekarno telah memberi teladan lewat Dekrit 1959. Apakah kita berani mengambil jalan serupa hari ini — untuk menyelamatkan bangsa, bukan kekuasaan?
Di tengah kegamangan arah dan ketidakpuasan rakyat, semoga Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang dan keberanian untuk merenungkan peta jalan yang pernah ditunjukkan oleh Sang Proklamator. Bukan untuk mengulang masa lalu, tetapi untuk meluruskan arah masa depan bangsa.
Karena sejatinya, bangsa yang besar adalah bangsa yang kembali kepada akarnya ketika kehilangan arah. Dan akar bangsa Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 yang asli. ***
Jakarta, 5 Juli 2025
*) Penulis adalah anggota DPD RI, Ketua DPD RI ke-5





