Polemik Putusan MK Soal Pemilu, DPR dan Parpol Masih Cari Titik Temu

Jakarta, lensademokrasi.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai reaksi beragam dari parlemen dan elite politik. Di tengah ketidakpastian hukum dan tekanan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih langkah hati-hati untuk menelaah secara mendalam dampak putusan tersebut sebelum mengambil sikap resmi.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyebut polemik yang timbul pasca putusan itu cukup tajam, bahkan memunculkan pro-kontra terkait kewenangan MK yang dianggap sebagian pihak telah melampaui batas konstitusional.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berdampak pada seluruh arsitektur demokrasi kita. Karena itu, DPR masih mengkaji secara menyeluruh,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, hampir seluruh partai politik kini juga masih dalam tahap pembahasan internal, meskipun ada yang sudah lebih cepat menyampaikan sikap awal, seperti Partai NasDem. Namun, mayoritas fraksi masih menimbang konsekuensi hukum, politik, dan administratif dari pelaksanaan putusan MK ini.

“Kita tidak boleh gegabah. Harus dipastikan bahwa keputusan yang diambil nanti mencerminkan kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir elite,” ujarnya.

Adies menambahkan, DPR telah mulai melakukan komunikasi awal dengan pihak pemerintah dan akan terus menggalang dialog lintas lembaga agar bisa merumuskan solusi yang konstitusional dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum menjelang tahun politik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini menunggu arahan pimpinan DPR sebelum memulai pembahasan secara formal. Ia menyebutkan seluruh opsi terbuka, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu maupun pengaturan ulang dalam bentuk omnibus law.

“Kalau Komisi II diberi tugas untuk membahas, kami pastikan seluruh prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua suara akan didengar, dari spektrum kanan hingga kiri,” ujar Rifqi, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait langkah tindak lanjut putusan MK tidak bisa diambil secara tergesa. Pasalnya, sejumlah kalangan menilai baik pelaksanaan maupun pengabaian terhadap putusan itu sama-sama berisiko menyalahi konstitusi.

“Nanti biarlah pimpinan partai dan ketua fraksi yang menentukan sikap resminya. Kami di Komisi II siap menindaklanjuti sesuai mandat yang diberikan, baik dalam bentuk revisi sektoral maupun kodifikasi menyeluruh,” jelas politisi Partai NasDem itu.

“Nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi ini,” ujarnya.

Komisi II, kata politisi Partai NasDem itu siap melaksanakan arahan dari pimpinan DPR terkait misalnya revisi UU Pemilu, Partai Politik maupun yang bersifat omnibus law.

“Baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR. Terkait dua hal, kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana diserahkan, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan,” jelas Rifqi. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *