
Bekasi, lensademokrasi.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap PT Putri Samawa Mandiri, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti tidak memberangkatkan 326 calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Akibat pelanggaran serius tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6,3 miliar.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diberi sanksi penghentian sebagian operasional selama tiga bulan. Selama masa sanksi, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan rekrutmen, seleksi, maupun pengurusan dokumen penempatan ke luar negeri.
“Perusahaan ini telah mengecewakan dan merugikan ratusan CPMI yang sudah berharap banyak. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga moral,” kata Karding dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (8/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak 2024 dan sempat ditangani Kementerian Ketenagakerjaan sebelum akhirnya dikembalikan ke KemenP2MI untuk penyelesaian lebih lanjut. Proses investigasi menemukan adanya kelalaian berat dan indikasi praktik penipuan terhadap para CPMI.
KemenP2MI menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh P3MI di Indonesia. Menteri Karding juga tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kami tidak segan menempuh jalur hukum. Kalau ada indikasi pidana, pelaku harus bertanggung jawab dan bisa dijerat hukum. Ini soal keadilan bagi para pekerja migran,” tegasnya.
Lebih lanjut, KemenP2MI mengingatkan semua perusahaan penempatan agar tidak memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat untuk meraup keuntungan dengan cara tidak etis.
Sebanyak 326 calon pekerja migran yang gagal berangkat hingga kini belum mendapatkan kompensasi atau kejelasan pengembalian dana. KemenP2MI menyatakan akan memfasilitasi proses mediasi serta pengembalian hak-hak korban.
“Negara hadir untuk melindungi warganya, termasuk para pekerja migran. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja,” ujar Karding. *** (fatoni/sap)





