
Cibinong, lensademokrasi.com — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (11/7/2025). Ketiga perda tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam mewujudkan arah pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih responsif dan akuntabel.
Tiga perda yang ditetapkan yaitu: (1) Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, (2) Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, (3) Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Menurut Rudy, ketiga perda ini dirancang sebagai bagian dari kesepakatan strategis antara pemerintah dan legislatif untuk menuntun pembangunan Kabupaten Bogor dalam lima tahun ke depan. Ia menegaskan pentingnya pendekatan perencanaan yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga partisipatif.
“Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tapi juga panduan arah pembangunan yang menyentuh sektor dasar seperti infrastruktur, lingkungan, dan pengembangan sumber daya manusia melalui olahraga,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Dalam forum yang sama, Bupati menyampaikan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Ia menekankan pentingnya penyelarasan antara visi pembangunan jangka menengah dan kebijakan tahunan melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran.
“Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah dalam APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan wilayah yang beragam,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Bogor selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan fiskal yang adil, progresif, dan berbasis data.
Bupati Rudy juga mengingatkan bahwa meskipun Pemkab Bogor mengikuti arahan pemerintah pusat dan provinsi, namun pelaksanaannya di lapangan harus mempertimbangkan karakteristik lokal.
“Kami tidak menyalin kebijakan pusat secara mentah. Setiap keputusan harus melalui kajian, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan di setiap kecamatan,” tegasnya. *** (fatoni/sap)





