Anggota Komite I DPD RI, H.Sudirman: Revisi Aturan Tanah Jangan Sentuh Hak Rakyat Kecil

Jakarta, lensademokrasi.com — Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Anggota Komite I DPD RI, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta Kementerian ATR/BPN berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak menjadi alat penindasan terhadap masyarakat kecil.

Pernyataan Haji Uma muncul sebagai tanggapan atas polemik yang berkembang usai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut dapat diambil alih negara. Meskipun telah diklarifikasi bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), kekhawatiran masyarakat terlanjur merebak.

“Substansi aturan ini harus jelas dan berpihak pada rakyat. Jangan sampai jadi senjata pemerintah untuk menindas pemilik lahan sah hanya karena alasan keterlambatan pemanfaatan,” ujar Haji Uma, Jumat (18/7/2025).

Menurut Senator asal Aceh ini, banyak warga daerah yang memegang hak atas tanah dengan legalitas lengkap, tetapi belum bisa memanfaatkan tanahnya secara optimal karena keterbatasan modal, akses, atau faktor sosial lainnya. Bila kebijakan ini tidak dirumuskan secara hati-hati, maka bisa menjadi momok baru bagi rakyat.

Dalam konteks HGB, lanjutnya, pemerintah mesti cermat karena objek HGB tidak hanya berasal dari tanah negara, tapi juga bisa berasal dari tanah hak milik dengan persetujuan pemilik. Bahkan penggunanya bisa dari kalangan perorangan, bukan hanya korporasi. Oleh sebab itu, penerapan hukum harus menyesuaikan konteks dan subjek hukum.

“Sangat disayangkan pernyataan MenATR/BPN justru membuka keresahan baru. Kebijakan publik tidak boleh menimbulkan kegaduhan, apalagi menyangkut tanah yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujarnya menyesalkan.

Haji Uma juga menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh dan transparan sebelum aturan diberlakukan. Menurutnya, masyarakat perlu tahu secara rinci apa yang diatur, siapa yang terkena dampaknya, dan bagaimana prosedurnya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, untuk membahas potensi dampak kebijakan tersebut. DPD akan menelaah lebih jauh materi revisi agar kebijakan yang keluar nanti benar-benar mencerminkan asas keadilan sosial.

“DPD akan mengawal agar revisi PP ini tidak keluar dari semangat konstitusi dan keadilan. Negara tidak boleh memaksa rakyat kehilangan haknya hanya karena tidak sempat memanfaatkan tanah dalam waktu tertentu,” tegasnya.

Sebagai informasi, polemik tanah terlantar mencuat setelah wacana pengambilalihan tanah yang dianggap tidak digunakan selama dua tahun digulirkan secara terbuka. Kementerian ATR/BPN kemudian menyatakan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk tanah dengan status HGU dan HGB, sementara tanah hak milik atau SHM tidak termasuk dalam cakupan.

Namun, bagi masyarakat awam, pernyataan itu tetap memicu ketakutan akan ancaman kehilangan tanah, terutama di daerah yang belum memiliki akses informasi yang memadai.

“Pemerintah harus memperkuat literasi hukum pertanahan di masyarakat. Jangan biarkan rakyat bingung dan merasa terancam atas hak sah yang mereka miliki,” pungkas Haji Uma. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *