Ombudsman Dorong Lahirnya Badan Sawit Nasional, Cabut Duri Tata Kelola “Emas Hijau” Indonesia

Jakarta, lensademokrasi.com — Gemerlap kejayaan kelapa sawit sebagai “emas hijau” penyumbang devisa terbesar negeri ini menjadi sorotan. Ombudsman RI mengingatkan bahwa sektor tersebut masih menyimpan duri tajam dalam pengelolaannya. Tumpang tindih lahan, kebijakan yang tak sinkron, dan ketimpangan kesejahteraan petani kecil menjadi luka lama yang belum sembuh.

Sebagai upaya membedah akar persoalan itu, Ombudsman RI meluncurkan buku bertajuk “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan”, di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Buku ini bukan hanya hasil kajian, melainkan seruan moral untuk mempercepat pembentukan Badan Sawit Nasional (BSN) — lembaga otoritatif di bawah Presiden yang bertugas menata ulang tata kelola sawit dari hulu ke hilir secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar laporan riset, tapi panggilan moral agar pengelolaan sawit kita menjadi lebih adil dan akuntabel,” tegas Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat peluncuran buku.

Kajian sistemik selama enam bulan ini melibatkan 52 institusi dan ratusan dokumen resmi, mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp279 triliun per tahun akibat lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan.

Anggota Ombudsman sekaligus penulis buku, Yeka Hendra Fatika, memaparkan bahwa sekitar 3,2 juta hektare lahan sawit masih berada di kawasan hutan tanpa kejelasan hukum. Kondisi itu, menurutnya, bukan semata pelanggaran, tetapi juga persoalan keadilan.

“Negara harus adil membedakan pelaku yang sengaja melanggar dengan petani yang terjebak kebijakan tumpang tindih,” ujarnya tegas.

Yeka menilai penyelesaian konflik agraria tak boleh hanya mengandalkan pendekatan kekuasaan. Negara, katanya, harus hadir memberi solusi dan kepastian hukum.

Ombudsman menilai pembentukan Badan Sawit Nasional adalah langkah strategis untuk mengakhiri kekacauan koordinasi antarinstansi. Saat ini, lebih dari 15 lembaga pemerintah mengurusi sawit secara parsial tanpa integrasi data.

“Kalau kita punya satu data sawit nasional, daya saing global akan meningkat. Sawit Indonesia tak boleh dikelola dengan data yang saling bertentangan,” kata Yeka.

BSN nantinya diharapkan menjadi otoritas tunggal di bawah Presiden, yang mampu menyatukan kebijakan, memperkuat peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan mempercepat legalisasi 3,2 juta hektare lahan sawit tumpang tindih.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Rachmat Pambudy menegaskan, pembentukan badan sawit adalah langkah mendesak untuk reformasi industri ini.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun satu data nasional. Tanpa itu, tata kelola sawit akan terus kacau,” ujarnya.

Pandangan serupa datang dari Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung, yang menyebut buku Ombudsman ini sebagai “rujukan penting reformasi sawit nasional”.

“Selama ini, keadilan dan transparansi jarang disentuh dalam isu sawit. Buku ini mengisi ruang kosong itu,” katanya.

Praktisi perkebunan Witjaksana Darmosarkoro menilai, buku ini hadir di waktu yang tepat, di tengah tekanan global terkait isu keberlanjutan dan deforestasi. “Penulisnya berani dan berbasis data kuat. Ini karya yang menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Sementara pengamat kehutanan Petrus Gunarso menilai, langkah Ombudsman membuka ruang dialog jujur tentang konflik agraria sawit yang selama ini dianggap tabu. “Ombudsman menunjukkan keseriusan mencabut duri itu dengan solusi nyata,” kata Petrus.

Yeka mengungkap bahwa ide penulisan buku ini muncul dari saran Prof. Rachmat Pambudy agar temuan Ombudsman dibukukan sebagai pengetahuan publik.

“Prosesnya enam bulan, penuh tantangan. Tapi ini langkah awal menuju reformasi tata kelola sawit nasional,” tutur Yeka, yang juga tengah menempuh studi doktoral di bidang Manajemen Strategis Berkelanjutan.

Ia bahkan berencana menulis empat buku lanjutan untuk memperluas literasi publik soal keadilan agraria dan ekonomi hijau.

Peluncuran buku dihadiri kalangan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil — menjadi penanda bahwa pembenahan sawit kini memasuki babak baru reformasi struktural.

“Kami berharap rekomendasi ini tak berhenti di atas kertas, tapi diwujudkan sebagai kebijakan nyata. Sawit Indonesia harus dikelola dengan adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” tutup Yeka. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *