DPD RI Diminta Kawal Aturan Turunan UU Desa, Daerah Keluhkan Kekosongan Regulasi

Jakarta, lensademokrasi.com — Sejumlah asosiasi pemerintah daerah dan organisasi desa mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang menghambat penyusunan peraturan daerah terkait tata kelola desa.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Rabu (5/11/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Hadir dalam forum itu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPP Desa Bersatu, serta pakar pemerintahan desa Sutoro Eko.

RDPU ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024–2025 tentang hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa.

Wakil Sekjen APKASI sekaligus Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyebut banyak pemerintah kabupaten mulai menyesuaikan perda dengan UU Desa terbaru. Namun, proses itu tersendat karena belum adanya peraturan pemerintah (PP) turunan.

“Belum terbitnya PP menyebabkan daerah kesulitan merumuskan aturan teknis. Sementara regulasi dari kementerian dan lembaga banyak yang tumpang tindih. Ini berlawanan dengan semangat penyederhanaan regulasi yang direkomendasikan DPD RI,” ujarnya.

Riza menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan aturan teknis membuat desa dan kabupaten berada dalam posisi sulit, karena terjadi kevakuuman hukum yang menghambat kebijakan pembangunan di tingkat bawah.

Selain persoalan regulasi, APKASI dan APDESI juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah daerah menilai, desa seharusnya diberi ruang lebih luas untuk menentukan prioritas penggunaan dana sesuai kebutuhan masyarakatnya.
APDESI mengusulkan agar 70 persen Dana Desa dikelola langsung oleh pemerintah desa, sedangkan sisanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, APKASI menyoroti banyaknya aplikasi digital yang digunakan untuk administrasi desa. “Ada sekitar 24 aplikasi berbeda dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, hingga Kejaksaan. Ini membuat tata kelola digital di tingkat desa tumpang tindih,” ungkap Sarman Simanjorang, Direktur Eksekutif APKASI.

Ia menekankan pentingnya integrasi sistem agar pengelolaan data dan pelaporan desa lebih efisien, serta tidak membebani aparatur desa.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas, menyampaikan keprihatinan atas hilangnya semangat azas rekognisi dan subsidiaritas dalam implementasi UU Desa. “Sejak UU Desa 6/2014, desa diakui sebagai entitas yang berakar pada nilai historis dan sosial kemasyarakatan. Tapi kini, rekognisi itu memudar. Desa kembali diperlakukan sebagai objek administratif, bukan subjek pembangunan,” katanya tegas.

DPP Desa Bersatu juga menolak wacana penggunaan Dana Desa sebagai jaminan Koperasi Merah Putih, dan mendorong kenaikan Dana Desa sebesar 5 persen dari APBN, serta alokasi Dana Operasional sebesar 5 persen dari total Dana Desa.

Pakar pemerintahan desa Sutoro Eko menilai hubungan antara pemerintah pusat dan desa masih dilingkupi pola modernis-kolonialisme, yang menempatkan desa di posisi subordinat.

“Kewenangan desa terus menyempit. Pola kolonial modern ini terlihat dalam lima aspek utama: keuangan, program, perangkat, proyek, dan data. Desa akhirnya kehilangan otonomi dan kreativitasnya,” ungkap Sutoro.

Ia menegaskan, tanpa keberanian mengembalikan kemandirian desa, semangat pemberdayaan yang menjadi dasar UU Desa akan terus tergerus oleh pendekatan birokratis.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal penguatan tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan nasional.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi roh utama dalam setiap kebijakan desa,” ujarnya.

RDPU juga dihadiri sejumlah anggota BULD DPD RI, antara lain Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau), Fahira Idris (DKI Jakarta), Sinta Rosma Yenti (Kalimantan Timur), Rafiq Al-Amri (Sulawesi Tengah), Yashinta Sekarwangi (DI Yogyakarta), dan Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), yang masing-masing memberi masukan untuk memperkuat posisi desa dalam sistem pemerintahan nasional. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *