
Tangerang, lensademokrasi.com — Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Sebanyak 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia kini telah tiba di Tanah Air dan dikawal hingga ke kampung halaman masing-masing.
Sebanyak 15 orang dari rombongan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (5/11/2025). Mereka merupakan bagian dari kelompok pekerja migran yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, melalui tiga titik kedatangan di Indonesia.
“Sebagian besar dari mereka adalah perempuan, dan ada yang dalam kondisi sakit, baik fisik maupun mental, sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut,” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI, Muh Fachri, di Bandara Soetta.
Menurut Fachri, seluruh PMI yang tiba akan dibawa lebih dulu ke shelter KemenP2MI untuk menjalani asesmen menyeluruh terhadap kondisi fisik dan psikologis. “Bagi yang membutuhkan perawatan akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Polri. Setelah proses asesmen dan perawatan selesai, kami pastikan semua dipulangkan secara aman ke daerah asal,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pekerja migran tersebut dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Banyak di antara mereka yang berangkat secara tidak prosedural, tanpa dokumen resmi, dan kemudian ditangkap oleh aparat Malaysia. “Yang sudah menjalani hukuman penjara juga akan masuk daftar hitam selama lima tahun dan tidak dapat kembali bekerja di Malaysia,” jelasnya.
Dari total 33 pekerja migran yang dipulangkan, 15 orang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 16 orang melalui Bandara Kualanamu, Medan, dan 2 orang di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Mereka termasuk dalam kelompok rentan, seperti yang sakit, tidak memiliki biaya kepulangan, hingga yang telah lama ditahan di depot imigrasi lebih dari enam bulan. Beberapa di antaranya bahkan tengah hamil dan membutuhkan perlindungan tambahan.
KemenP2MI menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak pekerja migran tetap terlindungi, meski mereka menghadapi masalah hukum atau kesehatan di luar negeri.
“Kami tidak hanya memastikan mereka pulang, tetapi juga memastikan mereka pulih dan bisa memulai kehidupan baru bersama keluarga. Inilah bentuk konkret tanggung jawab negara terhadap warganya,” tegas Fachri. *** (fatoni/sap)





