DPD RI: Disharmoni Regulasi Hambat Pemberdayaan Koperasi

DPD RI mengingatkan pemerintah daerah soal risiko ketidakpastian hukum dalam penyusunan perda Koperasi Merah Putih akibat belum sinkronnya regulasi pusat.

Jakarta, lensademokrasi.com — Agenda nasional percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) dinilai memerlukan kehati-hatian di tingkat daerah, terutama dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut tata kelola koperasi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai, tanpa penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, pelaksanaan KMP justru berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum.

Melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), DPD RI menyoroti munculnya berbagai regulasi teknis lintas kementerian pasca Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Aturan-aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya berada dalam satu kerangka hukum yang konsisten dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah daerah.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026), pakar hukum koperasi Universitas Indonesia, Muhammad Sofyan Pulungan menjelaskan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi strategis sekaligus rentan. Di satu sisi, daerah ditugaskan mempercepat pembentukan KMP. Namun di sisi lain, daerah harus memastikan perda yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Menurut Pulungan, kondisi ini berimplikasi langsung pada kualitas kebijakan daerah. Perda yang tidak disusun dengan landasan regulasi yang harmonis berisiko sulit diimplementasikan, bahkan berpotensi dibatalkan karena bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

DPD RI memandang persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks tersebut, perda koperasi tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan ekonomi lokal yang menentukan keberhasilan pemberdayaan masyarakat.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa peran kepala daerah dalam memfasilitasi KMP, sebagaimana diarahkan Presiden, perlu ditopang kepastian hukum. Ia menilai, instruksi percepatan harus diiringi kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Bambang Haryadi. Ia menekankan bahwa koperasi tidak dapat diperlakukan semata sebagai perpanjangan program negara. Menurutnya, penguatan koperasi justru mensyaratkan kemandirian organisasi, kejelasan pemisahan dengan keuangan negara, serta penguatan mekanisme demokrasi internal koperasi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP), Agus Pakpahan menilai tantangan kebijakan koperasi juga berkaitan dengan cara pandang. Ia mengingatkan bahwa koperasi Indonesia memiliki fondasi nilai yang berbeda dengan pendekatan ekonomi arus utama, sehingga kebijakan yang disusun perlu mencerminkan karakter kekeluargaan dan pemberdayaan, bukan semata orientasi keuntungan.

DPD RI menilai, harmonisasi regulasi menjadi kunci agar program Koperasi Merah Putih tidak berhenti pada target pembentukan, tetapi mampu berfungsi sebagai penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan konstitusi. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *