KemenP2MI dan Polri Tutup Jalur Nonprosedural Pekerja Migran

Kementerian P2MI dan Polri memperkuat kerja sama untuk menutup jalur nonprosedural pekerja migran dan mencegah penipuan kerja lintas negara.

Jakarta, lensademokrasi.com — Pemerintah menilai persoalan pekerja migran Indonesia tidak lagi bisa ditangani secara reaktif setelah kasus terjadi di luar negeri. Maraknya penipuan kerja dan perdagangan orang menunjukkan bahwa titik lemah utama justru berada pada fase awal, ketika calon pekerja direkrut dan diberangkatkan tanpa mekanisme resmi.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama kelembagaan melalui nota kesepahaman yang diteken di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Kesepakatan ini berjalan seiring dengan penguatan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di lingkungan kepolisian.

MenP2MI, Mukhtarudin menyampaikan bahwa negara perlu hadir sejak proses awal penempatan pekerja migran. Menurutnya, penguatan perlindungan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan calon pekerja migran tidak terjerumus ke jalur ilegal yang berisiko tinggi.

Dari perspektif penegakan hukum, keterlibatan Polri sejak tahap awal diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan penyalur ilegal. Jalur nonprosedural selama ini menjadi pintu masuk berbagai praktik eksploitasi, mulai dari pemalsuan dokumen hingga perdagangan orang lintas negara.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan Direktorat PPA-PPO diarahkan untuk memperbaiki pola penanganan kasus yang melibatkan kelompok rentan. Menurutnya, banyak korban enggan melapor karena takut, sehingga kasus kekerasan dan perdagangan orang kerap tidak terdeteksi sejak awal.

Selain itu, Polri juga menaruh perhatian pada berkembangnya modus penipuan kerja berbasis digital. Rekrutmen melalui media sosial dan platform daring dinilai memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif, mengingat pola kejahatan yang semakin terorganisasi dan lintas wilayah.

Penggunaan jalur resmi dipandang sebagai fondasi utama sistem perlindungan. Dengan mekanisme yang terdokumentasi, negara memiliki rujukan data yang jelas untuk melakukan pengawasan dan intervensi apabila terjadi masalah di negara penempatan. Di sisi lain, tata kelola yang lebih tertib juga diharapkan memperkuat kontribusi ekonomi pekerja migran secara legal.

Pemerintah menilai sinergi antarlembaga ini sebagai bagian dari pembenahan jangka panjang tata kelola pekerja migran. Keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di daerah serta kemampuan aparat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan ilegal. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *