
DPD RI mengkaji kesiapan pemerintah daerah menjalankan layanan kesehatan jiwa, termasuk kewajiban RSUD dan integrasi layanan primer.
Bandung, lensademokrasi.com — Pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memasuki tahap pendalaman di daerah. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti kesiapan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memenuhi mandat penyediaan layanan kesehatan jiwa.
Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, melakukan dialog dengan unsur dinas kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, serta komunitas masyarakat di Bandung, Selasa (24/2/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada pemetaan kendala implementasi regulasi kesehatan, khususnya terkait sistem layanan mental.
Jawa Barat menjadi perhatian karena memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Data kesehatan terbaru yang dipaparkan dalam forum menunjukkan prevalensi depresi mencapai 3,3 persen dan gangguan mental emosional 10,4 persen pada 2025. Dengan basis populasi yang besar, angka tersebut merepresentasikan kebutuhan layanan dalam skala signifikan.
Peserta dialog mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan fasilitas rawat inap khusus kesehatan jiwa hingga distribusi tenaga spesialis yang belum merata. Konsentrasi layanan masih berada di wilayah perkotaan, sementara akses di kabupaten dengan karakteristik perdesaan relatif terbatas.
Kewajiban rumah sakit umum daerah untuk menyediakan layanan kesehatan jiwa sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan juga dinilai belum sepenuhnya terlaksana. Implementasi ketentuan tersebut bergantung pada kemampuan pembiayaan daerah serta prioritas belanja kesehatan di APBD.
Selain kapasitas layanan, isu tata kelola data turut menjadi perhatian. Tidak semua fasilitas kesehatan swasta terhubung dengan sistem pelaporan pemerintah daerah. Ketidakterpaduan data ini dinilai berpengaruh pada ketepatan perencanaan program dan pengalokasian anggaran.
Dalam diskusi, muncul dorongan agar penanganan kesehatan jiwa tidak hanya bertumpu pada rumah sakit rujukan. Penguatan layanan primer melalui puskesmas, deteksi dini di komunitas, serta pelibatan keluarga dipandang sebagai strategi yang lebih berkelanjutan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang menempatkan layanan primer sebagai pintu masuk utama. Integrasi kesehatan jiwa di tingkat dasar diharapkan dapat menekan beban rujukan dan mencegah kasus berkembang ke tahap yang lebih berat.
Secara kebijakan, isu kesehatan mental juga memiliki dimensi ekonomi dan sosial. Gangguan yang tidak tertangani dapat memengaruhi produktivitas individu serta meningkatkan beban pembiayaan kesehatan jangka panjang. Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, efektivitas sistem kesehatan jiwa menjadi bagian dari indikator kesiapan daerah menghadapi tantangan demografi.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di tingkat nasional, DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Temuan dari Jawa Barat akan dibahas dalam forum resmi bersama pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan norma yang telah diatur dalam UU Kesehatan.
Pembahasan tersebut mencakup kesiapan regulasi turunan, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta dukungan pendanaan yang diperlukan agar kewajiban penyediaan layanan kesehatan jiwa dapat berjalan efektif.
Pendalaman ini menempatkan kesehatan jiwa sebagai bagian dari agenda pengawasan kebijakan publik, dengan fokus pada pemerataan akses dan konsistensi implementasi di tingkat daerah. *** (fatoni/sap)





