Pemerintah Konsolidasikan Data Sosial Lewat DTSEN

Lewat DTSEN, pemerintah integrasikan data sosial nasional. Desa jadi garda depan validasi penerima bansos dan perencanaan program ekonomi.

Karawang, lensademokrasi.com — Upaya memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial memasuki tahap baru dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Skema ini dirancang sebagai satu basis data terpadu yang menjadi rujukan lintas kementerian dan lembaga, menggantikan praktik sebelumnya yang kerap menggunakan sumber data berbeda.

Dalam sosialisasi DTSEN di Karawang, Kamis (26/2/2026), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menekankan bahwa konsolidasi data hanya akan efektif jika proses verifikasi berjalan optimal di tingkat desa. Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Sosial, Saifullah Yusuf serta jajaran pemerintah daerah.

Menurut Yandri, sebagian besar penerima manfaat program sosial berada di wilayah perdesaan. Karena itu, pembaruan dan validasi data oleh aparatur desa dinilai menentukan kualitas kebijakan di tingkat nasional. Indonesia saat ini memiliki 75.266 desa yang akan menjadi simpul utama dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.

Ia menyampaikan bahwa dengan adanya DTSEN, kementerian dan lembaga kini merujuk pada satu sistem yang sama. “Keberhasilan ini sangat ditentukan oleh pelaksanaan di desa,” ujarnya.

DTSEN diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan penyelarasan data antar instansi. Pemerintah menargetkan integrasi ini dapat menekan potensi ketidaksesuaian data penerima bantuan, termasuk risiko warga yang memenuhi syarat namun belum tercatat atau sebaliknya.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal disebut akan berperan dalam proses pendataan sekaligus pemanfaatan hasilnya untuk perencanaan pembangunan desa. Kepala desa, pendamping desa, serta operator desa yang akan disiapkan ke depan menjadi bagian dari mekanisme tersebut.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial, tetapi juga memperkuat basis perencanaan program pemberdayaan ekonomi desa. Dalam forum yang sama, Yandri turut mengajak pemerintah daerah dan perangkat desa mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal. Skema tersebut diproyeksikan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa serta Sisa Hasil Usaha yang dikelola kembali untuk kepentingan masyarakat.

Sosialisasi DTSEN di Karawang dihadiri sejumlah anggota DPR RI, kepala daerah, dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah. Pemerintah menyatakan integrasi data menjadi fondasi penting untuk memastikan program sosial berjalan lebih terukur dan konsisten di seluruh wilayah. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *