
BP3MI DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan 51 calon pekerja migran nonprosedural ke Malaysia dan mengamankan 152 paspor dalam operasi di Kramat Jati.
Jakarta, lensademokrasi.com — Penempatan pekerja migran tanpa prosedur resmi masih menjadi persoalan dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Skema nonprosedural kerap menempatkan pekerja pada posisi rentan karena tidak tercatat dalam sistem perlindungan pemerintah.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui BP3MI DKI Jakarta menghentikan upaya keberangkatan 51 calon pekerja migran Indonesia yang direncanakan menuju Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan calon pekerja migran di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan menemukan puluhan orang yang tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026), Kepala BP3MI DKI Jakarta, Arman Muis, menyatakan bahwa seluruh calon pekerja tersebut tidak melalui prosedur penempatan yang berlaku. Dalam operasi itu, petugas juga menemukan sekitar 152 paspor yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan.
Menurut hasil pendalaman awal, para calon pekerja migran dijanjikan pekerjaan di sektor tertentu di Malaysia. Namun, proses penempatan tidak melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi pekerja, termasuk tidak adanya jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, maupun akses bantuan jika terjadi permasalahan di negara tujuan.
Langkah pencegahan ini disebut sebagai bagian dari kebijakan yang diarahkan oleh Menteri P2MI Mukhtarudin untuk memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur legal.
Dari total 51 orang yang diamankan, 12 di antaranya perempuan dan 39 laki-laki, yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, hingga Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, seluruh calon pekerja migran tersebut ditempatkan di fasilitas penampungan BP3MI DKI Jakarta untuk proses pendataan lebih lanjut. Pemerintah juga menyatakan akan mengarahkan mereka agar dapat bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi.
BP3MI DKI Jakarta menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap praktik serupa serta mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur nonprosedural dalam mencari pekerjaan di luar negeri. *** (fatoni/sap)






