Empat P3MI Disanksi, KemenP2MI Perketat Pengawasan Penempatan PMI

KemenP2MI menjatuhkan sanksi kepada empat P3MI akibat pelanggaran aturan penempatan pekerja migran, termasuk perekrutan tanpa izin dan ketidaksesuaian pekerjaan.

Jakarta, lensademokrasi.com — Sejumlah laporan terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai ketentuan mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan. Aduan yang masuk mencakup persoalan administratif hingga kondisi kerja yang tidak sesuai perjanjian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada Jumat (24/4/2026).

Perusahaan yang dikenai sanksi meliputi PT Timur Jaya Lestari yang berbasis di Jakarta Timur, serta PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat perusahaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, termasuk menjalankan perekrutan dan penempatan tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Selain itu, ditemukan bahwa proses seleksi tidak dilakukan melalui instansi ketenagakerjaan daerah atau layanan terpadu satu atap. Para calon pekerja juga tidak diikutsertakan dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), serta ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, termasuk ke negara yang status penempatannya ditutup.

Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KemenP2MI, Guritno Wibowo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan yang berbasis hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Ia menyebut, pengaduan yang diterima mencakup berbagai persoalan, antara lain ketidaksesuaian jenis pekerjaan, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen, hingga tidak adanya kejelasan kontrak kerja. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi penempatan pada sektor pekerjaan yang tidak layak.

Selain pelanggaran prosedur, perusahaan juga diketahui membebankan biaya penempatan kepada pekerja, meskipun komponen tersebut seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja.

KemenP2MI menegaskan bahwa sanksi bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai regulasi. Selama masa sanksi berlaku, perusahaan tidak diperkenankan melakukan perekrutan, proses seleksi, maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran.

Kebijakan ini menunjukkan penekanan pada kepatuhan administratif dan perlindungan pekerja dalam tata kelola penempatan PMI, seiring meningkatnya kebutuhan pengawasan terhadap praktik di lapangan. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *