Gus Hilmy Dorong Penataan Ulang Kewenangan dalam Kebijakan Otonomi Daerah

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad menilai pelaksanaan otonomi daerah masih perlu penataan ulang, terutama terkait distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jakarta, lensademokrasi.com — Isu keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah kembali mengemuka bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April. Sejumlah kalangan menilai implementasi desentralisasi masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal distribusi kewenangan strategis.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Hilmy Muhammad, menyatakan bahwa momentum tahunan ini menjadi ruang untuk meninjau kembali arah kebijakan otonomi agar lebih selaras dengan kebutuhan daerah.

Menurut senator yang akrab disapa Gus Hilmy ini, dalam praktiknya masih terdapat kecenderungan penarikan kewenangan tertentu ke tingkat pusat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan perizinan. Sementara itu, pemerintah daerah tetap berhadapan langsung dengan dampak implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu menambahkan bahwa keterbatasan kewenangan dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan karakteristik lokal.

Katib Syuriyah Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur otonomi daerah serta peran lembaga perwakilan daerah dalam proses legislasi. Dalam pandangannya, pelaksanaan di tingkat regulasi turunan masih memerlukan penyesuaian agar sejalan dengan mandat konstitusi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pelibatan daerah dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk terkait investasi dan kebijakan berbasis sumber daya. Keterlibatan tersebut dinilai dapat memperkuat akuntabilitas serta memastikan kebijakan lebih sesuai dengan kondisi daerah.

Dalam konteks kelembagaan, Hilmy juga menyoroti perlunya penguatan peran DPD dalam menyalurkan aspirasi daerah secara lebih terstruktur. Ia menyebut koordinasi antara pemerintah daerah dan DPD belum berjalan optimal dan masih bersifat sporadis.

Menurutnya, penguatan mekanisme komunikasi berbasis data dan kebutuhan riil daerah dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan di tingkat nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari refleksi atas pelaksanaan otonomi daerah, yang hingga kini terus mengalami dinamika seiring perubahan kebijakan dan kebutuhan pembangunan. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *