
KemenP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan membahas penyempurnaan regulasi jaminan sosial pekerja migran, termasuk integrasi sistem dan perluasan manfaat.
Jakarta, lensademokrasi.com — Cakupan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal integrasi layanan dan perluasan manfaat di setiap tahapan penempatan. Pemerintah mulai mendorong pembaruan kebijakan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Langkah ini dibahas dalam pertemuan antara Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (WamenP2MI), Christina Aryani, dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas pentingnya jaminan sosial sebagai bagian dari sistem pelindungan pekerja migran yang mencakup fase sebelum keberangkatan, masa kerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri sebagai instrumen penyempurnaan regulasi. Penyusunan aturan ini mengacu pada arahan Prabowo Subianto terkait peningkatan kualitas pelindungan pekerja migran.
Dalam pembahasan, kedua pihak mengkaji sejumlah aspek, antara lain penyesuaian manfaat program, skema iuran, serta perluasan cakupan kepesertaan. Selain itu, dibahas pula penguatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, fleksibilitas masa perlindungan, serta integrasi sistem antara SiskoP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan sosialisasi kepada calon pekerja migran. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan pemahaman terhadap hak dan manfaat jaminan sosial sejak tahap awal proses penempatan.
Melalui langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah pekerja migran yang terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional, sekaligus memperkuat kepastian perlindungan selama bekerja di luar negeri. *** (fatoni/sap)





