
Kasus dugaan kekerasan anak di daycare Banda Aceh diselidiki polisi dengan tiga tersangka. Senator Darwati A. Gani meninjau langsung proses hukum dan meminta penanganan transparan.
Banda Aceh, lensademokrasi.com — Dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh tengah diproses aparat kepolisian, menyusul temuan awal yang mengindikasikan peristiwa terjadi lebih dari satu kali. Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Aceh, Darwati A. Gani, mengunjungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (30/4/2026 ) untuk memperoleh pembaruan terkait penyidikan.
Dalam pertemuan tersebut, ia menanyakan perkembangan perkara serta kemungkinan adanya kejadian serupa sebelum kasus ini terungkap. Permintaan itu disampaikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai setelah informasi terkait kasus beredar pada 27 April 2026. Tim kepolisian kemudian melakukan penanganan di lokasi sehari setelahnya.
Menurut kepolisian, tiga orang pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu kurang dari satu hari sejak penanganan awal. Dugaan tindak kekerasan disebut terjadi pada beberapa tanggal berbeda pada April 2026. Salah satu tersangka telah ditahan, sementara proses terhadap lainnya masih berjalan.
Penyidik juga mengkaji kemungkinan adanya korban tambahan. Di sisi lain, keterbatasan data rekaman CCTV menjadi salah satu kendala karena perangkat hanya menyimpan rekaman dalam rentang waktu terbatas. Upaya penelusuran lanjutan dilakukan melalui pendekatan digital dan pemeriksaan tambahan.
Dalam pertemuan terpisah, Kepala Polresta Banda Aceh, Andi Kirana, menyampaikan bahwa indikasi kekerasan terhadap anak dalam kasus ini dinilai kuat berdasarkan bukti awal yang tersedia.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, kepolisian turut menelusuri aspek perizinan operasional fasilitas tersebut serta kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Kunjungan Darwati dilakukan untuk memantau proses berjalan dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan. Ia juga mendorong agar seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara terbuka dan tuntas. *** (fatoni/sap)





