
Pemerintah Indonesia meratifikasi ILO 188 melalui Perpres 25/2026 untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, mencakup standar kerja, keselamatan, dan pengawasan rekrutmen.
Jakarta, lensademokrasi.com — Perlindungan terhadap awak kapal perikanan (ABK), terutama yang bekerja di kapal asing, selama ini menghadapi tantangan terkait standar kerja dan risiko eksploitasi. Pemerintah Indonesia merespons melalui penguatan regulasi berbasis konvensi internasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 tentang pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Kebijakan tersebut diumumkan dalam momentum Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta pada Jumat (1/5/2026).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin, menyampaikan bahwa ratifikasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih luas bagi perlindungan ABK, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa penguatan perlindungan mencakup sejumlah aspek, antara lain kepastian hukum melalui pengakuan standar internasional, penerapan kontrak kerja yang jelas, pengaturan jam kerja dan istirahat, serta akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal, serta pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja untuk mencegah praktik penyimpangan.
Pemerintah, melalui kementerian terkait, akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini termasuk penyusunan aturan turunan dan penguatan mekanisme pengawasan.
Menurut Mukhtarudin, ratifikasi konvensi ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi nasional dengan standar global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam isu perlindungan pekerja maritim di tingkat internasional. *** (fatoni/sap)





