Yorrys Usul Perbaikan Skema Fiskal untuk Kurangi Kesenjangan Daerah

Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai mendorong evaluasi kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengurangi kesenjangan antar-daerah. Reformulasi UU HKPD dinilai penting guna memperkuat kemandirian fiskal dan pemerataan pembangunan.

Jakarta, lensademokrasi.com — Upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antar-daerah masih menjadi pekerjaan rumah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Meski pemerintah telah menerapkan berbagai instrumen transfer fiskal, sejumlah wilayah dinilai belum memperoleh kapasitas keuangan yang cukup untuk mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Reformulasi Desain Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam forum itu, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut Yorrys, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah tingginya ketergantungan sebagian besar pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bervariasi sehingga memengaruhi kapasitas fiskal masing-masing wilayah.

Ia menjelaskan bahwa tujuan desentralisasi fiskal adalah menciptakan keseimbangan pembangunan dan memperkuat kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya ekonomi. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih adanya perbedaan kemampuan fiskal yang cukup lebar antar-daerah.

Persoalan itu juga terlihat di sejumlah wilayah penghasil sumber daya alam. Menurut Yorrys, daerah yang berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam belum seluruhnya memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dibandingkan kontribusi yang diberikan.

Pandangan tersebut mendapat perhatian dari Bupati Siak (Riau), Afni Zulkifli, yang hadir sebagai narasumber. Ia mengungkapkan bahwa daerah penghasil minyak dan gas bumi masih menerima porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang relatif kecil dibandingkan bagian yang diterima pemerintah pusat.

Afni mencontohkan bahwa alokasi DBH dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak bumi saat ini lebih banyak masuk ke kas negara, sementara porsi yang diterima daerah penghasil masih terbatas. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, mengusulkan agar kebijakan Dana Bagi Hasil ditinjau kembali untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah penghasil sekaligus tetap menjaga prinsip pemerataan nasional.

Ia juga menekankan pentingnya peran DPD RI dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama terkait pengelolaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Yorrys menegaskan, reformulasi UU HKPD perlu diarahkan pada penguatan prinsip keadilan fiskal, transparansi pengelolaan anggaran, serta peningkatan akuntabilitas dalam distribusi sumber daya keuangan negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga diharapkan mampu mendorong daerah menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

Pembahasan mengenai desain baru desentralisasi fiskal dinilai penting mengingat pemerataan pembangunan masih menjadi agenda strategis nasional. Melalui sistem hubungan keuangan yang lebih seimbang, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mengurangi disparitas antarwilayah di Indonesia. *** (fatoni/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *